Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemberiaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century. Pengembangan perkara tersebut diketahui lewat permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
Salah satu orang yang dimintakan keterangan oleh tim penyelidik KPK yakni, Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad. Muliaman Hadad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), pada hari ini.
“Tadi yang bersangkutan (Muliaman Hadad) datang pagi memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/5/2019).
Sejauh ini, KPK telah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak untuk pengembangan perkara kasus Century. Kata Febri, sudah ada 36 orang yang diperoleh keterangannya untuk pengembangan perkara.
“Sampai saat ini, 36 orang telah dimintakan keterangan,” pungkasnya.
KPK sendiri memang baru menjerat satu orang dalam perkara ini. Satu orang tersebut yakni, Deputi Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Budi telah divonis penjara di tingkat kasasi.
Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi dengan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terungkap sepuluh nama yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.
10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.
Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.
Sejumlah nama yang disebut dalam putusan tersebut pun sudah dimintakan keterangannya dalam proses penyelidikan baru dugaan korupsi Bank Century. Berdasarkan catatan Okezone, ada lima orang yang sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Lima orang tersebut yakni mantan Wapres RI Boediono, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono. Kemudian, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan terakhir Muliaman Hadad.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM