
Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan kesaksian pejabat Dinas Kota Medan, Sumatera Utara terkait kasus korupsi Wali Kota Medan, Teuku Dzulmi Eldin.
Dzulmi diduga melakukan praktik suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan pada 2019.
Dua saksi yang dikorek keterangannya itu ialah Kasi Pemeliharaan Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Fikri Hamdi Harahap, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Abdul Johan Batubara. Keterangan keduanya ditelisik untuk mengungkap pengumpulan dana perjalanan dinas Dzulmi.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengumpulan dana dari beberapa Dinas di Kota Medan untuk menutupi biaya perjalanan Dinas Wali Kota dan jajarannya,” beber juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2019).
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka kasus suap proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan 2014-2015 dan 2016-2021.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap proyek dan jabatan. Selain Dzulmi, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, SFI (Syamsul Fitri Siregar) sebagai penerima, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, IAN (Isa Ansyari) sebagai pemberi suap proyek juga ditetapkan menjadi tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang (Dzulmi, SFI, dan IAN) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang saat membacakan laporan penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi dan SFI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, IAN disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ririe
Editor: Luki H



























