Cegah Pembakaran Hutan, Polsek Buay Madang Sebarkan Imbauan

Oku Timur, PONTAS.ID–Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel gencarkan himbauan dan menyebar maklumat Kapolda Sumsel kepada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Buay Madang, untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakarnya. Dikarenakan dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta ada sanksi pidana bagi pelakunya, Senin (05-12-2022).

“Kami meminta kepada Masyarakat untuk menyadari bahwa membakar hutan atau lahan dapat mengganggu kesehatan, dan ada Sanksi pidana pembakaran hutan atau lahan tersebut,” ucap Kapolsek Buay Madang, Akp Yudhi Cahyono.

Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin di wilayah binaan Bhabinkamtibmas, agar masyarakat sadar akan bahaya membakar hutan dan sanksi nya.

Selanjutnya Kata Kapolsek, Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Buay Madang, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

“Misal membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota  Polsek Buay Madang Bripka Edi Susanto bersama anggota Piket lainnya mengajak warga agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

Penulis: M Abdi

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKewaspadaan terhadap Ancaman Bencana Harus Menjadi Dasar Proses Pembangunan
Next articleBuka Acara Gemarikan, Bupati Sergai Ungkap Minimnya Tingkat Konsumsi Ikan di Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here