OKU Timur, PONTAS.ID –Kasat Lantas Polres OKU Timur, Akp Yudhi Cahyono himbau kepada masyarakat khususnya warga oku timur, untuk manfaatkan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan keringanan pajak untuk masyarakat sumatera selatan.
“Ada dua program yakni satu pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, yang ke dua penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor” ucap Kasat Lantas Polres OKU Timur, Akp Yudhi Cahyono, saat dikonfirmasi pontas.id, Kamis (30-09-2021).
Lanjut kata Kasatlantas, ” Ayok masyarakat oku timur, manfaatkan kesempatan ini untuk memberesi tunggakan pajak kendaraannya, berlaku mulai bulan besok tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021″.
“Selain itu kami juga ingat kan kembali kepada masyarakat, sayangi dirimu dan keluargamu dengan taat patuh dan tertib peraturan rambu rambu lalu lintas dalam berkendara, lengkapi surat kendaraan , gunakan knalpot standar bukan kenalpot racing ” Tutupnya.
Penulis: Abdi Nuroin
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























