Jaga Kondusifitas, Polsek Buay Madang Buat Nomor Aduan via WhatsApp

Oku Timur, PONTAS.ID–Polsek Buay Madang, Polres Oku Timur dan Polda Sumsel, terus berupaya untuk mewujudkan situasi aman dan kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Buay Madang, dengan cara door to door memasang stiker bantuan polisi. Tujuan pemasangan stiker bantuan polisi ini guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan peristiwa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Selasa (06-12-2022).

“Tindak lanjut Atensi Kapolda Sumsel terkait nomor or bantuan Polisi, saya perintahkan anggota saya untuk segera menyebarluaskan himbauan berupa stiker dan spanduk di wilayah hukum Polsek Buay Madang,” ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Yudhi Cahyono.

Ia juga meminta, kepada seluruh masyarakat apabila ada gangguan Kamtibmas untuk langsung menghubungi nomer WhatsApp 0813-70002-110 atau langsung melaporkan langsung ke Polsek Buay Madang.

Lanjut Kata Kapolsek, Layanan WhatsApp bantuan polisi ini merupakan terobosan Polri dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan informasi ke kepolisian hanya dengan menggunakan telepon.

“Polsek Buay Madang sekarang sudah ada Pos Polisi keliling yang berada di balai desa, silahkan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi untuk segera menghubungi Babinkantibmasnya masing-masing wilayah”.

Tambahan informasi, Pihak Polsek Buay Madang memasang stiker dan banner bantuan polisi di beberapa titik seperti di SPBU, pemukiman warga sekitar, mini market , pusat keramaian dan sejumlah objek vital lainnya.

Dan Pihak Polsek meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait kejadian apapun kepada pihak kepolisian, dalam rangka meningkatkan dan menciptakan keamanan khususnya diwilayah hukum Polsek Buay Madang.

Penulus : M Abdi

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

 

 

 

Previous articleTingkatkan Peran Wanita Dalam Pembangunan SDA, Pemprov Jabar Laksanakan Verifikasi Program P2WKSS
Next articlePengesahan RAPBD Indramayu Gagal, Ketua DPRD: Bakal kena Sanksi!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here