Jangan Campur Adukan Ruang Agama dengan Negara

Fahri Hamzah bersama Syaifullah Tamliha dalam diskusi Dialetika Demokrasi
Fahri Hamzah bersama Syaifullah Tamliha dalam diskusi Dialetika Demokrasi

Jakarta, PONTAS.ID – Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan diperlukan saat ini adalah keberanian para wakil dewan untuk mengajukan pertanyaan mendalam untuk mengungkap setiap rangkaian tindak pidana terorisme yang ada di Indonesia.

Sebab, sambung dia, anggota dewan memiliki hak imunitas dan bertanya karena ada keinginan agar dewan memberikan pertanyaan sedalam dan seluas-luasnya tanpa takut bisa dituduh bagian dari terorisme itu.

“Karena kalau kita ini (publik) kan ada kemungkinan, kalau kita tidak pro kepada jalan dari para penyelenggara negara, lalu kita mengajukan satu sikap kritis, bisa-bisa kita karena masalah, dianggap menjadi bagian, misalnya istilah mempengaruhi,”kata Fahri dalam acara diskusi Dialektika DPR bertema ‘Lawan Geliat Radikal-Terorisme di Tanah Air’, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (1/4/2021).

Dalam kesempatannya itu, Fahri juga mengkritisi ikhwal pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar tindakan terorisme yang terjadi di Gereja Katedral di Makassar tidak dikaitkan dengan agama. Pernyataan itu, sambung dia, sangat kontraproduktif dengan apa yang terjadi di lapangan.

“Faktanya pakai jilbab, pakai cadar teriak Allahuakbar, apalagi kemudian yang di bom gereja, nama grupnya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan lain-lain lah, terus presiden mengatakan jangan hubungan dengan agama, mana bisa,”sebut wakil ketua umum DPN Partai Gelora Indonesia itu.

Masih dikatakan Fahri, dirinya mengajak pemerintah untuk membangun pola pikir antara agama dan negara yang semestinya tidak dicampur adukan.

“Karena kalau dua hal ini dicampur maka persoalan ini tidak akan pernah selesai. Negara tidak mungkin dapat memperbaiki agama. Sebaliknya, agama dapat merefom negara atau membentuk negara,” papar dia.

“Bila negara mengurusi ranah agama, maka negara akan kelelahan, kehabisan energi, itu sebabnya saya selalu meminta agar kita melihat hal ini dari dua perspektif, dimana ruang agama dan dimana ruang negara,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Fahri, bila melihat aksi terorisme ini merupakan masalah agama, maka kembalikan ke agama, negara tidak bisa masuk dalam ranah ini.

“Tugas negara, berada di ruang negara, makannya kalau ada seorang perempuan masuk ke Mabes Polri bawa senjata, bobol, itu bukan soal agama, itu soal pengamanan,” kata dia.

“Kalau kita pinter membagi tugas itu kita akan bisa menyelesaikannya. Sebab kalau ini dibikin kacau lebih jauh, ini kan pretensinya ka kita tidak mau menyelesaikan,” pungkasnya.

TNI Tidak Bisa Terlibat

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan, DPR bersama pemerntah pernah membuat Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Terorisme dan sekarang UU itu juga sudah direvisi.

“Nah, kenapa Undang-Undang itu direvisi? Karena aparat tidak bisa menangkap orang terlebih dahulu sebelum dia melakukan aksi teror. Hal itu terus-menerus terjadi, penangkapan selalu setelah teror itu terjadi, mereka kemudian mengungkapkan bahwa ini adalah jaringan ABCD,” kata Tamliha di tempat yang sama.

Kemudian, tambah politisi PPP itu, pemerintah meminta bisa lebih maju, dimana kalau orang sudah terindikasi sebagai jaringan teror, aparat itu bisa melakukan introgasi penyelidikan atau penyidikan kepada orang yang diduga akan melakukan tindak teror, jadi sederhana.

“Revisi itu sudah DPR setujui, kurang lebih dua setengah tahun yang lalu. Direvisi bahwa yang pertama TNI bisa terlibat dalam tindak pidana telorisme. Namun keterlibatan TNI itu sendiri sampai sekarang belum jelas karena Peraturan Presiden (Perpres) nya sampai sekarang saya belum terima. Memang di perpres itu, rancangannya yang tidak disetujui oleh Komisi I DPR salah satunya adalah Anggaran,” sebut dia.

Karena itu, menurut Tamliha, sepanjang Perpres tentang keterlibatan TNI itu belum ada, maka selama itu pula TNI belum bisa terlibat sepenuhnya, untuk menjalankan undang-undang yang direvisi beberapa tahun yang lalu.

“Saya yakin semua jajaran intelijen, baik BIN, BAIS milik TNI, Intelkam milik Polri, Jaksa Agung Muda Intelijen dan seluruh struktur yang ada di intelejen itu termasuk BNPT, sudah mengetahui jaringan itu. Sudah mengerti bahwa jaringan itu sudah terpapar, oleh paham-paham radikalisme dan teroriusme,” katanya.

Oleh karena itu, dirinya berharap pencegahan terhadap tindak pidana terorime itu bisa dilakukan sedini munkin, tanpa terlebih dahulu mereka melakukan teror. Sebab konstitusi sudah memberikan kewenangan kepada Polisi untuk melakukan penangkapan jika dia terindikasi melakukan perbuatan teror.

“Saya kira dan yang saya harapkan adalah semua mereka itu mesti dibina dengan baik, pemahamana agama tidak semua dimiliki secara kaaffah, secara sempurna. Mungkin mereka ambil sepotong-sepotong ayat dalam Alqur’an kemudian melakukan tindakan terorisme. Itu adalah tugas ormas keagamaan dan negara untuk membimbing mereka agar tidak terpapar oleh ajaran-ajaran atau aliran terorisme,” demikian Saifullah Tamliha

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleGrand Final Duta Genre Kendal 2021, Ini Pemenangnya
Next articleTunjang Akses Ke Bandara Soetta, Jokowi Resmikan Tol Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here