Pengesahan RAPBD Indramayu Gagal, Ketua DPRD: Bakal kena Sanksi!

Indramayu, Pontas.ID– Gagalnya pengesahan APBD, belakangan telah memicu kegaduhan, terkait berita yang beredar tentang gagalnya pengesahan RAPBD tahun 2023, pada tanggal (30/11/2022) sehingga masalah itu mencuat dan menjadi topik utama di kalangan media, memaksa DPRD mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi pokok permasalahanya, Selasa (06/12/2022).
Menurut Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengatakan kegagalan dalam pengesahan tersebut akibat tidak adanya kerangka anggaran yang diberikan oleh unsur pemerintah dalam hal ini TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
“Sampai batas akhir pada tanggal 30 November 2022, TAPD belum dapat menyiapkan angka dan gambaran rancangan APBD 2023 kepada DPRD. Ini yang membuat kami sulit untuk membahasnya dan melakukan persetujuan bersama. Sementara waktu yang dimiliki itu sangat-sangat terbatas sekali,” kata dia.
Syaefudin menambahkan, pemerintah daerah bakal mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan hak keuangan selama 6 bulan. Atau pelaksanaan roda pemerintahan dapat dilakukan dengan menggunakan angka indikatif tahun sebelumnya, hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan, diikuti pemblokiran gaji masing-masing. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal 312 Ayat (2), dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud Ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
“Tidak dilanjutkan pengesahan atau persetujuan dasarnya pada TAPD belum mampu. Tidak ada kerangka anggaran, kalau kita paksakan ketuk palu, angka apa yang kita sahkan? Nanti malah jadi angka gaib,” tegas Syaefudin.
Pimpinan Fraksi dan Komisi, adanya peristiwa tersebut sangat disayangkan, dikarenakan kesepakatan itu bisa mengantar pelaksanaan visi misi Pemerintah Daerah. Termasuk mengentaskan permasalahan yang mendesak bisa diselesaikan di tahun 2023.
Dalam hal ini, Ketua Fraksi Muhaimin dari Partai Golkar juga menyikapi bahwasanya tahapan-tahapan DPRD itu sudah sesuai UU sebagaimana tugas serta fungsi dari legislatif agar terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legeslatif. Muhaimin berpendapat bahwasanya pokok permasalahan hingga terjadi gagalnya RAPD itu karena ketidakhadiran Bupati.
“Kita ingin membantu eksekutif, dimana 2023 itu tahun visi misi Bupati yang harus kita amankan juga. Lantas gimana persoalan PPPK, guru madrasah, bagaimana kebutuhan pembangunan dock oleh Diskanla? Termasuk persiapan pilkada dan pileg 2024 nanti, apa susahnya saat ada paripurna Bupati itu datang lalu kita komunikasikan bersama,” kata  Muhaimin.
Sementara Ketua Fraksi pengusung PDIP Sirojudin, berpendapat bahwasanya semua kegaduhan ini membuat sangat di rugikan sekali, mungkin juga ada indikasi dari TAPD ada main didalamnya.
“Kami sebagai partai pengusung sangat dirugikan dengan gagalnya RAPD 2023 ini, semua ini terjadi karena TAPD tidak bisa menyandingkan rangka anggaran 2023, sehingga semua kegiatan menjadi tertunda, jika semuanya menduga semua ini akibat Bupati malah saya berfikir sebaliknya, jangan-jangan TAPD ada main didalamnya, bisa juga semua tim anggaran menikung Bupati saya,” ujar sirojudin.
Penulis: Cartono
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleJaga Kondusifitas, Polsek Buay Madang Buat Nomor Aduan via WhatsApp
Next articleTak Lagi Dinilai, SPBE Banjar hanya Dipantau