Pemprov Sumut Serahkan 22 Ha Lahan Eks PTPN II ke Pemkab Sergai

Sekdakab Sergai menerima SK Normatif Lahan Eks-HGU PTPN II Tualang dari Pemprov Sumut, Sabtu (12/11/2022)

Sergai, PONTAS.ID – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sergai, M. Faisal Hasrimy mnerima salinan Surat Keputusan (SK) Normatif Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

SK Nomor 188.44/844/KPTS/2022 ini, berkenaan dengan areal eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, yang diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai seluas 220.400 meter persegi, atau setara 22 Ha.

Penyerahan SK ini dilaksanakan di Ruang Kerja Sekdakab, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Sabtu (12/11/2022).

“Sejak tahun 2018 Pemkab Sergai secara administrasi sudah menyurati Gubernur Sumut,untuk mengeluarkan rekomendasi izin pelepasan aset tanah eks-HGU PTPN II seluas kurang lebih 22 Ha yang terletak di Kelurahan Tualang, Perbaungan,” kata Sekda Bupati keterangan resminya, Minggu (13/11/2022).

Lahan ini, sebutnya, ditujukan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai.

“Pada hari ini kami bersyukur telah terbitnya SK Norminatif Gubernur Sumut. Tentu momen ini akan sangat bermanfaat dalam pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Sergai,” ungkap Faisal membacakan sambutan Bupati.

Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sergai,sebutnya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumut, Direktur PTPN II dan seluruh stakeholder yang terkait dalam mendukung penerbitan SK Norminatif areal eks. HGU PTPN II di Desa Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Faisal menjelaskan, lahan ini nantinya akan diproyeksikan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkantoran di Kabupaten Sergai, “Dalam rangka mewujudkan visi Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius,” tandasnya.

Turut hadir, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aries Sudarto, Kakan BPN Sergai M. Ridwan Lubis, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nina Deliana, Inspektur Dimas Kurnianto, Kepala Dinas Pertanian Dedy Iskandar, Kabag Hukum Sorimuda Harahap perwakilan OPD terkait, dan perwakilan PTPN II.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIMI Apresiasi Race 2 World Superbike 2022 Mandalika Berlangsung Sukses dan Aman
Next articlePerangi Hoaks Pemilu 2024 di Sergai, KPU: Berita Jurnalis Penting

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here