Jakarta, PONTAS.ID – Razman Arif Nasution bersama kuasa hukumnya Leo Situmorang Bintomawi Siregar, Rusdi dan Ida Netty menyambangi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menjalani mediasi tahap pertama atas kasus dugaan Wanprestasi yang dilakukan oleh Richard Lee.
Namun sayang, Selasa (21/6/22) mediasi antara Razman Nasution dan Richard Lee belum menemui titik temu. Dalam mediasi pertama ini, ada penawaran dari penggugat yakni materil sebesar 5,7 Miliar, inmateril 15 miliar. Karena tidak mendapat itikad baik dari tergugat, maka hasil mediasi dinyatakan gagal.
Agenda berikutnya kembali ke persidangan untuk memeriksa pokok perkara, dan kedua belah pihak menunggu surat panggilan kembali dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hakim bisa memeriksa dan mengabulkan gugatan, karena apa yg dilakukan Ricard ke ini merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar tim Kuasa Hukum penggugat, Bintomawi Siregar
Pantauan PONTAS. Id, sebelum memasuki ruang sidang kedua belah pihak sempat terlibat adu mulut. Hal itu terjadi lantaran Razman Nasution merasa dihalang-halangi untuk bertemu dan bertanya kepada Richard Lee.
“Saya hanya ingin ngomong dengan Richard Lee,” ucapnya
Setelah situasi sempat memanas, akhirnya kedua belah pihak berlanjut untuk memasuki ruang sidang.
Sebagai informasi, dalam gugatannya, Razman menyatakan bahwa dirinya telah dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril. Hal itu lantaran pemutusan kontrak secara sepihak saat kasus dugaan pencemaran nama baik dan illegal akses sedang berjalan.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























