Diduga Simpan Sabu, Pria ini Digelandang ke Mapolres Tanjungpinang

Tanjungpinang, PONTAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang amankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Selasa (05/04/2022). Kejadian ini bermula pada hari Sabtu, 2 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pria tersebut berada di depan Hotel Panorama di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Sekitar pukul 15.00 WIB Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti dipinggir Jalan, Tim Satresnarkoba melihat pria tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, saat diinterogasi petugas, pria tersebut mengaku bernama A alias AK.
“Selanjutnya tim dan didampingi ketua RT setempat, melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga sabu di dalam satu buah Angpau (amplop) warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri dan satu unit handphone,” tutur Ronny.
Ronny  juga menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah A  yang berada di Jalan Potong Lembu/Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan satu buah kotak hp yang  berisi dua paket sabu, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless. Selanjutnya, beserta barang bukti digelandang ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku diamankan tiga paket yang diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, satu buah angpau warna merah, satu Unit kendaraan bermotor, satu unit hp, satu bundle plastik bening satu buah gunting, satu buah kotak hp”, jelasnya.
Atas perbuatannya, Lanjutnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.
Penulis : Thomson Budi
Editor : Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleDPR: Lindungi Nelayan Kecil dari Kapal-kapal Besar
Next articleTinjau Harga Migor, Polsek Tanjungpinang Kota Telusuri Pasar