Diduga Suap Pengurus DID, Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan NPEW sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Tabanan tahun 2018.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021,” ucap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kuningan, Kamis (24/3/2022).

Dalam kasus ini, NPEW melalui IDNW diduga menyuap Yaya Purnomo dan RS sebesar  Rp 600 juta dan US$ 55.300. Suap itu diberikan agar Yaya Purnomo dan RS membantu mengurus DID Kabupaten Tabanan tahun 2018 yang diajukan NPEW.

“Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW  diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan US$ 55.300,” ungkap Lili.

Lili juga menerangkan, NPEW berinisiatif mengajukan permohonan DID untuk kabupaten Tabanan kepada pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2017. Untuk merealisasikan hal itu, NPEW memerintahkan IDNW selaku staf khususnya menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan DID dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Atas perbuatannya, NPEW  dan IDNW selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang undag nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahum 2001 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi juncto oasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP

Lili juga menerangkan, untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung mulai dari 24 maret 2022 sampai dengan 12 april 2022.

“KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara dan juga kepada pihak-pihak yang diberikan amanah agar melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang negara serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi,” tutup Lili.

Penulis : Fajar Adi Saputra

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePeresmian RRJ Malang, Begini Kata Bupati!
Next articleJalan Rusak Parah, Warga Bangil Resah