Peresmian RRJ Malang, Begini Kata Bupati!

Malang, PONTAS.ID – Rumah Restorative Justice (RRJ) menjadi tempat penyelesaian permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan yang bisa membawa membawa manfaat pada semua masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum tanpa harus menempuh jalur hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, RRJ merupakan manivestasi Kejaksaan dan implementasi pembangunan jangka menengah tahun 2022 sampai tahun 2024.
“Nantinya mengarah pada kebijakan dan strategi dalam penegakan hukum nasional yang ditujukan insan hukum pidana maupun hukum perdata. Yang paling penting RRJ bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Mia Amiati saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Panggungrejo Kepanjen, Kamis (24/3/2022).
Mia melanjutkan, di Kabupaten Malang saat ini diresmikan RRJ di dua desa, yaitu Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen dan Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang saat ini sudah ada 13 RRJ yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Sudah ada RRJ sebanyak 13 yang tersebar di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk di Kabupaten Malang baru terbentuk 2 RRJ di Desa Panggungrejo Kepanjen dan Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang,” terang wanita yang baru sebulan menjabat Kajati Jatim.
Keberadaan RRJ ini, lanjut Mia adalah alternatif penyelesaian perkara di luar Pengadilan. Seperti pada hari ini hadir seorang yang mendapat fasilitas RJ karena tersangkut masalah hukum, namun dalam keterangannya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hasil dari tindak pidana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan anaknya yang akan mengikuti sekolah secara daring.
“Antara korban dan pelaku sudah ada kesepakatan serta kerugian materi tidak lebih 2,5 juta, jadi keberadaan RJ bisa menjadi jembatan mendamaikan ke dua belah pihak,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Malang H.M Sanusi mengucapkan selamat atas peresmian RRJ yang berada di Kabupaten Malang. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya ucapkan selamat atas peresmian RRJ di Kabupaten Malang yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Bululawang, semoga keberadaan RRJ ini memberikan manfaat bagi keadilan masyarakat di Kabupaten Malang,” ujar Bupati.
Keberadaan RRJ ini, lanjut Bupati bisa menjadi mediasi penyelesaian masalah hukum baik pihak korban maupun pelaku dengan tetap berkeadilan pada semua pihak.
Dirinya juga menerangkan, Pemkab Malang akan terus bersinergi dengan Forkompimda terutama penyelesaian permasalahan hukum berkolaborasi dalam problematika kehidupan dalam memajukan daerah dan masyarakat Kabupaten Malang.
“Kami akan selalu bersinergi dengan Forkompimda terutama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang sekarang dipimpin Ibu Dyah Yuliastuti dalam penyelesaian permasalahan hukum dan berkolaborasi dalam memajukan daerah dan masyarakat Kabupaten Malang,” pungkas Bupati Malang.
Hadir pada acara peresmian RRJ, Kapolres Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Ketua Pengafilan Negeri, Komandan Distrik Militer 0818 Kabupaten Malang dan Batu dan Ketua DPRD Kabupaten Malang.
Penulis : Bagus Yudistira
Editor : Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleKeputusan MPR No 8/2019 Perlu Dijalankan
Next articleDiduga Suap Pengurus DID, Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka