Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Ingatkan Soal Cukai Rokok Ilegal

Pasuruan, PONTAS.ID – Perusahaan Rokok yang produktif di Kawasan Kabupaten Pasuruan masih marak beroperasi, tetapi banyak juga perusahaan rokok baik itu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa ada papan nama perusahaan yang terpasang.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki slogan ‘Gempur Rokok Ilega’ guna memerangi peredaran rokok tanpa bea cukai. Namun di sisi lain masih berdiri pabrik rokok yang tidak menampakan identitas resminya.

Hal ini terjadi di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Pabrik rokok yang diduga ilegal bertahun-tahun bebas beroperasi dan tidak pernah di tutup oleh Pemerintah . Padahal perusahaan rokok tersebut sembunyi-sembunyi tanpa ada papan perusahaan yang jelas.

Pantauan Pontas.ID di Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ada tiga pabrik rokok yang beroperasi tapi tidak terpampang nama perusahaannya.

Menurut informasi dari Camat Gempol, Ghoni saat dikonfirmasi mengatakan, ia membenarkan adanya pabrik rokok di Desa Jeruk Purut. “Bukan di Desa Jeruk Purut saja, namun di Desa Bulusari juga ada, menurut saya ijinnya sudah lengkap,” katanya.

Dijelaskan Ghoni, bahwa dirinya masih belum begitu faham permasalahan izin tersebut karena masih belum begitu lama menjabat sebagai Camat Gempol.

“Waktu saya keliling, waktu itu mempertanyakan masalah pabrik rokok tersebut katanya izinnya sudah lengkap. Itu yang saya ketahui di Desa Bulusari, namun masalah izin cukai saya belum faham,” jelasnya.

Saat Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan di temui, Kristian sebagai Pelayanan Informasi dan Pengaduan mengatakan bahwa nanti akan ada petugas bea cukai yang akan menindak lanjuti terkait pabrik rokok yang ada di Gempol tersebut.

“Kalau memang benar itu rokok beredar tanpa cukai kami akan bertindak tegas sesuai dari peraturan. Dan nanti akan saya kasih informasi selanjutnya setelah kami ke lokasi pabrik tersebut.

Penulis : Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMPR Harap Jaksa Melakukan Banding Putusan Kasus Predator Santriwati
Next articleSAS 2022, Danlanud Hang Nadim: Aman dan Lancar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here