Pabrik Rokok Ilegal Menjamur di Bulusari, Bea Cukai Cuci Tangan

Rokok Ilegal

Pasuruan, PONTAS.ID – Ketidak terbukaan Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Hal ini disebabkan Bea Cukai Pasuruan tidak bisa menunjukkan bukti Ijin Pabrik Rokok PT. Rizky Megatama Sentosa (RMS) di Desa Bulusari yang diduga tidak mengantongi Ijin Cukai.

“Pabrik Rokok yang dimaksud sudah ada Ijinnya, kalau tidak mengantongi Ijin pasti sudah kami tutup,” kata Kepala Manager Loket Bea Cukai Pasuruan, Joko kepada PONTAS.id, Jumat (17/3/2022).

Namun, ketika dimintai bukti Ijin Cukai Pabrik Rokok tersebut, Joko tak bisa menunjukkannya dan mengalihkan pertanyaan dengan berdalih Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto tidak bisa ditemui. “Kepala Kantor sedang tidak ada,” tandas Joko.

Hal yang sama sebelumnya oleh Humas PT. RMS, Subhkhan Aris tidak bisa menunjukkan bukti Ijin dari Bea Cukai setempat. “Yaa.. Rokok yang kita distribusikan dengan merk Bossini, Rastel, Saver dan R9 ini, sudah ada ijinnya kok,” kata Aris beberapa waktu lalu.

Meski beberapa kali disambangi PONTAS.id, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, Hannan Budiharto belum memberikan keterangan jelasnya.

Catatan Redaksi: Foto dari berita ini telah diubah setelah mendapat koreksi dari nara sumber kepada PONTAS.id, Sabtu (19/3/2022) pagi.

Penulis: Abdullah
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleHeboh Bisnis Majalah ke Sekolah di DKI, Ini Kata Dinas Pendidikan dan PGRI
Next articleLaNyalla Minta Aktor Utama Penipuan Investasi Bodong Diusut