Tanah Tak Dibayar, Ahli Waris Mbah Djuna akan Gembok Kantor Lurah Bokir

Pasuruan, Pontas.id – Tanah milik Mbah Djuna persil C .547 (10) yang terletak di Kelurahan Bokir, Kecamatan Gading Rejo, Kota Pasuruan adalah tanah yang dijadikan kelurahan oleh Pemerintah Kota Pasuruan belum mendapatkan ganti rugi. Pasalnya, tanah tersebut sudah dibangun Kelurahan oleh Pemkot Pasuruan dan sudah ditempati pelayanan.

Ahli waris telah menuntut tanah yang dipakai untuk kelurahan tersebut, karena permasalahan ganti rugi terkait administrasi yang tak kunjung selesai selama bertahun-tahun. Menurut informasi yang didapat, pihak Ahli waris akan melakukan penggembokan kantor kelurahan tersebut.

Munif sebagai Ahli waris, cucu Almarhumah Mbah Djuna saat dikonfirmasi menjelaskan kepada awak media, bahwa tanah tersebut milik kakeknya (Mbah Djuna) yang dipakai oleh Pemkot untuk kelurahan. “Kenapa sampai puluhan tahun tidak di gantinya, alias digantung, padahal itu jelas tanah Mbah saya,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkot Pasuruan ingin memiliki tanah tersebut, akan tetapi tidak mau mengganti rugi. “Maka dari itu saya akan melakukan penggembokan Kantor Kelurahan tersebut,” jelas Munif .

Munif juga menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah membawa masalah ini ke persidangan di Pengadilan Negri Kota Pasuruan, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan yang ketiga Sidang di Mahkamah Agung tahun 2021 lalu. Namun, kenyataannya putusan pengadilan menyatakan tidak ada yang menang dan kalah .

Sekretaris Kota Pasuruan (Sekda), Rudi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tanah tersebut memang benar milik Almarhumah Mbah Djuna. “Tetapi kami tidak mengambil tanah tersebut, tanah itu kami tukar gulingkan sawah bengkok milik Pemkot Pasuruan. Ahli warisnya kan sudah didampingi pengacaranya dalam persidangan tersebut, beliau kan sudah tau,” ungkap Rudi Kamis (3/2/2022).

Lalu ia menjelaskan, bahwa dirinya menunggu pihak dari ahli waris Mbah Djuna untuk mengkonfirmasi lagi ke Pemkot guna melakukan mediasi kembali. Namun pihak dari ahli waris Mbah Djuna tidak memberikan kabar.

“Kami welcome, atau terbuka apabila bisa mediasi lagi. Dan kami hanya berpatokan data keputusan Pengadilan yang sudah diputuskan,” jelasnya.

Saat Kuasa Hukum penggugat Ir Dendik ditemui Pontas.iD, dirinya menjelaskan bahwa keputusan pengadilan Kota Pasuruan terdapat unsur politik, maka dianggapnya keputusan itu tidak sah.

“Maka dari itu akan segera diadakan penggembokan Kantor Kelurahan Bokir yang sudah di tempati itu, kita hanya menunggu instruksi dari polres,” katanya.

Tanah kantor Kelurahan Bokir tersebut, lanjut Dendik belum terdata di BPN dan Kantor Keuangan dan Aset Kota Pasuruan. “Apalagi tentang tukar guling, itu juga hanya unsur politik Pemkot saja. Jadi akan kita gugat lagi ke Pengadilan,” pungkasnya.

Penulis : Abdullah

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articlePangkas Birokrasi, Pemkab Asahan Bangun Mal Pelayanan Publik
Next articleIMI Dukung Pelaksanaan IIMS Hybrid 2022