Kebut Pendaftaran Tanah, Menteri ATR/BPN Soroti Hal Ini

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan percepatan pendaftaran tanah, tidak hanya tanah milik masyarakat, melainkan juga tanah wakaf serta tanah aset milik pemerintah daerah (Pemda) serta Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Pernyataan itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, usai menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat di Hotel The Rinra, Rabu (05/01/2022).

“Kita sadari semua pihak punya masalah dengan tanah. Pemda punya aset namun ada yang dokumentasinya tidak jelas. Begitu juga tanah-tanah wakaf, ada yang digugat oleh ahli waris,” kata Menteri asal Aceh itu dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Kamis (6/1/2022).

Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa kini Kementerian ATR/BPN menjalankan program untuk mempercepat pendaftaran tanah. “Semua tanah wakaf kita disertipikatkan. Untuk mempermudah hal itu, sudah ada peraturan menterinya, yang menyatakan jika tidak ada wakif, maka cari dua orang saksi yang mengatakan ini tanah wakaf, itu sudah cukup,” imbuh Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan bahwa pendaftaran tanah aset milik BUMN juga menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN. Ia menyebutkan bahwa aset milik PT PLN banyak dan saat ini terus didaftarkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Banyak yang sudah diselesaikan dan ada yang bermasalah yang memang membutuhkan ekstra efforts,” ujar Sofyan A. Djalil.

Pada kesempatan itu juga, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertipikat Hak Pakai kepada para Bupati/Wali Kota se-Sulawesi Selatan. “Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mendaftarkan aset milik Pemda. Sertipikat Hak Pakai yang bapak terima hari ini merupakan simbol supaya aset tanah dapat menjadi tertib,” jelasnya

Dengan diberikan sertipikat Hak Pakai itu, Menteri ATR/Kepala BPN berharap aset tanah Pemda tidak hilang dan dapat didokumentasikan dengan baik.

Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sulaiman mengatakan bahwa terkait adanya rumah ibadah yang tanahnya digugat oleh ahli waris, hendaknya dibuat suatu khusus ataupun sertipikat khusus. “Baik rumah ibadah maupun sekolah itu bukan milik pribadi melainkan harus dikelola negara. Aturan Islam mengatakan bahwa semua rumah ibadah harus di bawah kendali negara, supaya tidak dikelola oleh kelompok-kelompok,” kata Plt. Gubernur Sulawesi Selatan.

Direktur Bisnis PT PLN Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Adi Priyanto mengapresiasi kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan aset-aset tanah PT PLN. “Selama tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 22.106 sertipikat atas aset PT PLN di seluruh Indonesia. Riwayat ini merupakan bukti nyata Kementerian ATR/BPN dalam mengamankan aset negara,” tutup Adi Priyanto.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKetua DPD Apresiasi Penanganan Stunting di Sulsel
Next articleTak Produktif, Jokowi Cabut 2.078 Izin Tambang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here