Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Penyidikan kasus dugaan aktivitas pertambangan batubara ilegal di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel memasuki babak baru.
Usai menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini beberapa waktu lalu, diantaranya FR, FC dan HSR sebagai penanggung jawab, kini polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Yakni Komisaris Utama dan Komisaris PT SK, Tanah Bumbu untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini.
Keduanya adalah HSU, bertindak sebagai Komisaris Utama diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu, Kamis (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai saksi dikediamannya di Banjarmasin, Kalsel.
Sementara sehari sebelumnya, SHM juga diperiksa dengan status yang sama, ditempat tinggalnya di Jalan Capa Padang, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (15/12/2021).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyudi Erfan, Jumat (17/12/2021) membenarkan penyidik melakukan pemeriksaan kepada kedua saksi dikediaman masing-masing.
“Saksi SHM dilayangkan surat pemanggilan polisi, Selasa (14/12/2021). Kemudian diperiksa sehari kemudian di kediamannya,” ucap Made saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres karena untuk mempercepat proses, sehingga pemeriksaan penyidik harus jemput bola. Keduanya kooperatif saat diperiksa.
“Untuk saksi HSU penyidik memeriksanya ditempat tinggalnya di Kota Banjarmasin, hari Kamis, 16 Desember 2021. Surat pemanggilan dilayangkan sehari sebelumnya, yakni Rabu 15 Desember,” jelasnya.
Ditambahkannya, sementara ini pihaknya hanya membenarkan saja terkait pemeriksaan terhadap kedua petinggi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara tersebut.
Telah diberitakan sebelumnya, petugas mengambil mem-police line lokasi tambang, di Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (22/11/2021) malam lalu.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan, penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penulis: Zainal Hakim
Editor: Ahmad Rahmansyah




























