Selundupkan Narkoba untuk Tahanan, HR Meringkuk di Polres Tanah Bumbu

Ilustrasi pelaku kejahatan

Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Sat Narkoba Tanah Bumbu berhasil meringkus HR (38) terkait kasus penyalah gunaan narkoba.

Tersangka ditangkap setelah ketahuan mencoba memasukkan narkoba ke yang ditujukan keada dua temannya di dalam tahanan, masing-masing MR (35) dan YL (26).

“HR berniat kelabui petugas dengan menyimpan paket sabu didalam kemasan saset Kopi merek ABC,” kata Kasat Narkoba Polres Tanbu, Iptu Setiawan A Malik, melalui Banit Operasional, Briptu Asep Setiawan, Minggu (31/1/2021).

”Dua tahanan itu, masuk dengan perkara kasus yang sama yakni narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang ini pesan barang kepada HR untuk dikonsumsi didalam tahanan,” sebut Briptu Asep Setiawan.

Ia menjelaskan, untuk kedua tersangka di dalam, juga akan kembali dikenakan perkara lagi. Sementara HR ini, kini telah diproses lebih lanjut.

”Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram,” tandasnya.

Penulis: Zainal Hakim
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIrwandi Pantau Penataan Jalan Kebon Kacang
Next articleDemi Keadilan dan Stabilitas Politik, Pilkada Harus Berjalan Sebagaimana Mestinya