Kabupaten Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Nurung (22) pemuda warga kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu tewas bersimbah darah usai dikeroyok 7 rekannya lantaran cek-cok saat pesta miras bersama, Minggu (14/8/2022).
Kapolres Tanah Bumbu, Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Iberahim Made Rasa membenarkan peristiwa berdarah yang terjadi di wilayah hukum kecamatan Kusan Hilir tersebut.
Menurutnya, Peristiwa awal dipicu saat korban dan 7 rekannya menggelar pesta minuman keras bersama.
Dibawah pengaruh minuman keras, korban lantas menantang salah satu rekannya untuk berkelahi. Tak terima, cek-cok adu mulut terjadi hingga menyulut emosi ketujuh pelaku, hingga akhirnya melakukan tindakan pengeroyokan.
Saat aksi pengeroyokan terjadi, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam yang dibawanya dan menghujani secara membabi buta ke tubuh korban hingga mengalami luka dengan darah yang mengalir deras.
Dengan kondisi penuh luka, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Perawatan Pagatan untuk diselamatkan. Namun nyawa korban tak tertolong lantaran mengalami banyak luka parah di sekujur tubuh.
Mengetahui kejadian, kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir guna proses hukum.
Mendapat laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dibackup Unit Resmob Satreskrim dan Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu bergerak cepat untuk mengejar pelaku sebelum melarikan diri.
Disebutkan dia, pelaku yang berhasil diringkus, yakni SA (23), AA (19), Rz (20), RNH (23), Mm (21) dan satu pelaku anak dibawah umur MI (15).
“Berselang beberapa jam, pelaku utama berinisial TR alias copet yang sempat buron akhirnya juga berhasil diamankan petugas,” terang dia.
Dijelaskan dia, sebelumnya pengeroyokan terjadi di Jalan Keramat Pisang RT 01 Kelurahan Pagatan Kota Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
“Baik pelaku maupun korban dibawah pengaruh alkohol usai pesta miras bersama. Kemudian terjadi cek-cok hingga perkelahian tak seimbang tidak bisa dihindari. Korban dikeroyok dan satu pelaku bersenjata tajam kemudian menusuk korban hingga terluka parah,” jelas dia.
Para pelaku akhirnya digelandang ke Mapolsek Kusan Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Penulis: M. Apri
Editor: Ahmad Rahmansyah




























