Ikut Sidak Bersama DPRD, Eks Bupati Tanahbumbu jadi Sorotan

Tanahbumbu, PONTAS.ID – Sidak mantan Bupati bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanahbumbu ke Rumah Sakit H. Andi Abdurrahman Noor, menjadi perbicangan di berbagai kalangan.

Pasalnya, selain janggal dengan kehadiran mantan pejabat, Mardani H. Maming, Bupati yang mengakhiri jabatannya pada 2018 lalu merupakan salah satu anggota tim kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanahbumbu.

“Apakah ini settingan? Seolah-olah ada pasien yang ditolak kemudian tiba-tiba dapat pelayanan gratis setelah Ketua DPRD dan rombongan melakukan sidak. Anehnya, Mardani turut dalam sidak itu. Siapa dia?” kata Akram Sadli dari Tim Kajian Paslon ZR, menanggapi terkait polemik ini, Rabu (11/11/2020).

Kejanggalan lainnya kata Akram, usai sidak Mardani sempat memberikan pernyataan kepada wartawan.

“Di media, ia meminta masyarakat mengumpulkan kwitansi pembayaran berobat untuk menagih kembali kepada pihak rumah sakit. Itu sesuatu yang tidak seharusnya terjadi. Mudah-mudahan ini bukan bagian dari intimidasi terhadap pasien atau rumah sakit,” katanya.

Harusnya kata Akram, Mardani memahami bahwa pengobatan di RSUD gratis, cukup dengan KTP dan KK atau KIA. Terkait pasien memiliki tunggakan BPJS, pemerintah daerah akan membantu membayarkan sehingga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis,” tegas Akram.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Agoes Rahmadi, menyayangkan aksi sidak koleganya di RSUD milik pemkab itu langsung dirilis ke publik. “Seharusnya hasil temuan di lapangan dibahas bersama legislatif dan eksekutif, baru dipublikasikan,” tegas Agoes.

“Bicara sidak, yang berhak melakukannya instansi resmi. Bisa DPRD, bisa Eksekutif, dalam hal ini Bupati yang sifatnya mendadak. Hasil sidak tidak serta merta langsung dipublikasikan. Harusnya temuan itu dibicarakan dulu antara legislatif dan eksekutif,” katanya.

Soal kehadiran masyarakat dalam sidak DPRD ke RSUD, Agoes mempertanyakan permasalahan kewenangan. “Sepengetahuan saya sebagai wakil ketua DPRD, sidak itu hanya dua. Eksekutif dalam DPRD. Kalau masyarakat bukan sidak namanya, tidak ada kewenangan,” tegasnya.

Penulis: M Apriani
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMPR Dorong Bandara Kertajati Jadi Pusat Distribusi Logistik E-Commerce
Next articlePilkada Asahan, Nurhajizah Prioritaskan Pendidikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here