Jelang Nataru, Polisi Perketat Penyeberangan Ancol-Kepulauan Seribu

Jakarta, PONTAS.ID – Polres Kepulauan Seribu memperketat pengawasan perjalanan warga yang keluar masuk Kepulauan Seribu dan Pantai Marina Ancol Jakarta Utara.

Tercatat, 174 penumpang tujuan Kepulauan Seribu dengan menggunakan dua kapal reguler diijinkan menyeberang setelah dipastikan menaati protokol kesehatan dan bebas indikaai Covid-91, di Dermaga Marina Ancol, Senin (13/12/2021).

Personel Polres Kepulauan Seribu yang ditugaskan di Dermaga Keberangkatan Marina Ancol bergabung dengan instansi terkait setempat selain melaksanakan tugas pengamanan juga melakukan pengawasan protokol kesehatan dan mengecek scan barcode aplikasi peduli lindungi semua penumpang kapal yang akan ke Pulau Seribu.

“Dari 174 penumpang kapal 73 diantaranya wisatawan, setelah kita berikan himbauan protokol kesehatan kemudian kita cek scanning barcode aplikasi peduli lindungi nya setelah itu baru kita perkenankan naik ke kapal,” terang Perwira pengendali dari Polres Kepulauan Seribu, AKP Sumiran.

174 penumpang kapal kata Sumiran, berangkat ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina Ancol dengan rincian 42 warga pulau, 73 wisatawan dan 59 aparatur negara menggunakan 2 Kapal Reguler.

Bagikan Masker
Terpisah, Polsek Kepulauan Seribu Selatan juga melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan dan membagikan 600 masker ke warga dalam mencegah penyebaran Covid-19.

“Imbauan protokol kesehatan dan pembagian masker dilakukan secara door to door kepada warga yang berada di Ruang Publik untuk menghindari kerumunan,” kata Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Wisnu Wardono.

Imbauan yang disampaikan lanjut Wisnu agar warga tetap menerapkan Prokes (Protokol Kesehatan) dan menerapkan pola hidup sehat dalam kegiatan sehari hari.

Kegiatan secara serentak dilaksanakan di Pulau Tidung, Pulau Lancang, Pulau Pari dan Pulau Untung Jawa. “Setiap hari warga kita bagikan masker karena kita ingin warga sehat dan terpapar Covid-19,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleLagi, Kementerian PANRB Ingatkan soal Layanan Publik: Hak Rakyat!
Next articleSoroti Praktik Mafia Tanah, Sofyan Djalil Ungkap Hal Ini