Kepala Daerah Harus Pastikan Warga Patuhi Pembatasan Sosial

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet)

Jakarta, PONTAS.IDKetua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan, ketaatan menerapkan pembatasan sosial menjadi modal awal percepatan pemulihan ekonomi.

Ia pun meminta, seluruh kepala daerah agar memastikan masyarakatnya patuh dan konsisten menerapkan pembatasan sosial sebagai bagian dari upaya menghentikan penularan virus Corona (covid-19).

“Ketidakmampuan komunitas internasional menghentikan penularan covid-19 mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, memulai pergulatan merespons resesi ekonomi,” tutur Bamsoet, dalam keterangan tertulis yang diterima pontas.id, Minggu (19/4/2020).

Artinya, lanjut dia, pada periode sekarang ini ada tiga masalah harus dikerjakan simultan pada saat yang sama. Masing-masing adalah kerja merawat pasien covid-19, kerja pembatasan sosial untuk cegah-tangkal penularan, dan upaya sejak dini memulihkan perekonomian.

Mantan Ketua DPR ini mengingatkan, jika masyarakat taat dan konsisten menerapkan pembatasan sosial selama periode pandemi virus Corona, skala dan kecepatan penularan Covid-19 akan menurun dengan sendirinya.

Menurunnya jumlah pasien Covid-19 pada gilirannya bisa melonggarkan ketentuan tentang pembatasan sosial untuk memulihkan kehidupan bersama selain membangkitkan mesin perekonomian nasional.

“Karena itu, semua pemerintah daerah harus all out mendorong masyarakat patuh dan konsisten menerapkan pembatasan sosial. Masyarakat harus diingatkan bahwa pembatasan sosial yang konsisten menjadi modal awal pemulihan ekonomi dari resesi,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini memberi catatan khusus kepada semua kepala daerah di pulau Jawa. Sebab, sebanyak 75 persen dari total industri nasional berpusat di Jawa, dan kontribusi pulau Jawa bagi pertumbuhan ekonomi nasional pun mencapai 59 persen per 2019.

“Tingkat kepatuhan masyarakat di pulau Jawa dalam menerapkan pembatasan sosial sangat menentukan kemampuan negara merespons resesi ekonomi. Jika kecepatan penularan covid-19 tidak bisa diredam, penghentian aktivitas produksi sektor industri di Jawa akan berkepanjangan. Dampak sosialnya tentu akan sangat serius,” ujar Bamsoet.

Hingga pertengahan April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 2,8 juta pekerja telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Tidak mengherankan jika jumlah peminat Kartu Prakerja begitu besar hingga 5,96 juta orang mendaftar di gelombang pertama.

“Saat ini saja, ketika penerapan pembatasan sosial diupayakan konsisten, sudah begitu banyak jumlah warga atau keluarga yang menderita karena kehilangan sumber penghasilan akibat tidak bisa bekerja. Termasuk di dalamnya para profesional atau pekerja kantoran yang dirumahkan,” ucap Bamsoet.

Karena itu, ketaatan masyarakat menerapkan pembatasan sosial di pulau Jawa tak bisa ditawar-tawar lagi. “Sebab, faktor ketaatan itu menjadi bagian tak terpisah dari keinginan bersama meminimalisir dampak resesi ekonomi,” pungkas Bamsoet.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleAnggaran Beras Bantuan Covid-19 di Tanjab Timur Tak Jelas
Next articleTewas Akibat Asam Lambung, Petugas Usung Jasad Nasrizal Pakai APD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here