Tegal, PONTAS.ID – Dalam rangka HUT ke-66 Lalu Lintas Polres Tegal melaksanakan tasyakuran sekaligus meluncurkan program unggulan dibidang Lalu lintas yang bernama Sistem Elektronik Reminder Sim, Stnk dan Tilang (EMISIST), Kamis (23/9/2021).
Bupati Tegal yang turut mengikuti kegiatan ini, memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Kapolres Tegal dengan aplikasi EMISIST yang mengingatkan masyarakat tentang masa berlaku SIM, STNK dan TILANG agar tidak terlambat dalam memperpanjang SIM, membayar pajak STNK serta membayar denda TILANG.
“Inovasi ini lebih mengedepankan rasa kasih sayang dari Kapolres Tegal kepada warga masyarakat dimasa pandemi Covid-19 sekarang ini,” katanya.
Sementara itu Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at menuturkan bahwa inovasi Emisist ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dibidang pelayanan SIM, STNK dan Tilang.
“Caranya cukup mudah, kita hanya perlu mengunjungi website. Kemudian kita akan menerima pesan konfirmasi melalui WhatsApp seluler bilah sudah terdaftar pada sistem Digital Emisist Polres Tegal,” terang Arie.
Turut hadir, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K. Bupati Tegal Dra Umi Azizah, Dandim 0712 Tegal diwakili Pasi Intel, Kepala Dishub Tegal, Kepala Jasa Raharja, serta seluruh pejabat utama Polres Tegal.
Sebagai informasi, untuk mendaftar sistem EMISIST bisa mengakses melalui alamat reminder.polrestegal.id kemudian mengisi data diri kita untuk mendaftar pada sistem. Selanjutnya kita akan menerima pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp dan sistem akan mengingatkan kita secara otomatis satu bulan, satu minggu jika sudah hari H masa berlaku SIM habis atau jatuh tempo pengesahan STNK.
Penulis: Teguh
Editor: Ahmad Rahmansyah