Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.
“PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut melalui konferensi pers yang digelar virtual, Senin (16/8/2021) malam.
Perpanjangan ini kata Luhut, berdasarkan PPKM level 4, 3, dan 2, yang dilakukan sejak 7-16 Agustus menunjukkan hasil yang semakin baik sesuai tren kasus konfirmasi yang turun hingga 76 persen, “Dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya,” terang Luhut.
Luhut juga menyebut jumlah angka kesembuhan meningkat dan jumlah angka kematian terus mengalami penurunan. Demikian pula dengan tren positivity rate, perawatan pasien kasus konfirmasi, dan angka kematian di hampir seluruh provinsi di Jawa dan Bali.
Perlu Perbaikan
Namun, lanjut Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu, berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukannya, masih ada perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Malang Raya dan Bali yang dikunjunginya sepekan terakhir.
Pemerintah kata dia telah mengambil langkah-langkah intervensi, antara lain dengan melakukan mobilisasi pasien-pasien isoman ke pusat-pusat isolasi (isoter) yang disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten serta memastikan ketersediaan obat dan oksigen konsentrator
“Sehingga kami harapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya. Bali saya kira sampai hari ini menunjukkan hasil yang baik sekali karena mereka sudah bisa menyediakan hampir 1.400 teman-teman kita dari isoman ke isoter. Malang Raya juga sudah membuat progres dalam konteks ini,” katabya.
Kendati demikian di tengah progres yang baik itu, Luhut menyampaikan bahwa mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali sebagian besar sudah kembali kepada kondisi normal, bahkan sama seperti sebelum kenaikan varian Delta terjadi. Hal ini mengindikasikan peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan dibanding pada awal bulan Juli lalu.
“Di satu sisi ini menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat, namun berisiko terhadap meningkatnya kasus pada 2 hingga 3 minggu ke depan. Jadi kita semua harus super hati-hati menghadapi ini dan harus mengikuti prokes,” ujar Menko Luhut mengingatkan.
Kondisi Luar Jawa Bali
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, dalam kesempatan ini, juga menyampaikan perpanjangan PPKM hingga Keterangan Pers mengenai Evaluasi 23 Agustus.
Adapun cakupan kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4 adalah sebanyak 45 wilayah yang terdapat di 18 provinsi dengan risiko tinggi. Penetapan wilayah yang masuk dalam cakupan PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level Asesmen Situasi, juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah pengetesan, dan populasi penduduk.
“Level 4 ada 45 kabupaten/kota, Level 3 ada 302 kabupaten/kota yang terdiri dari level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4, kemudian di Level 2 ada 39 kabupaten/kota,” ungkap Airlangga.
Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, pemerintah kata Airlangga melakukan perubahan pengaturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.
Sektor industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. “Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari,” tegasnya.
Penyesuaian lainnya, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan, kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Belajar Tatap Muka
Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3, perubahan yang berlaku adalah, pertama kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka, dengan maksimal 50 persen kapasitas. Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
Selain itu, restoran diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), maksimal 50 persen kapasitas. Mal/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas.
Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah juga diperbolehkan, maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Semua kegiatan tersebut harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan-ketentuan pembatasan kegiatan tersebut dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada tanggal 9 Agustus 2021.
Lebih lanjut Airlangga memaparkan bahwa sejalan dengan penerapan PPKM pemerintah juga terus meningkatkan sejumlah upaya dalam pengendalian dan penanganan pandemi, mulai dari percepatan vaksinasi, peningkatan upaya pelacakan dan pengetesan, pemenuhan kebutuhan obat-obatan dan oksigen, hingga pembangunan sarana isolasi terpusat (isoter).
“Arahan Bapak Presiden bahwa beberapa hal terkait vaksinasi, testing-tracing, dan juga pembatasan mobilitas, isolasi terpusat, dan ketersediaan obat, ketersediaan oksigen, seluruhnya sudah dipersiapkan,” tandasnya.
Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Rahmat Mauliady