Parah! Isoman di Rumah, Warga Trenggalek Wajib Bayar 1,3 Juta

Trenggalek, PONTAS.ID – Warga Desa Siki RT.42/09 Kecamatan Dongko, Kabupaten Treanggalek terpaksa harus membayar denda sebesar Rp.1,3 juta kepada Puskesmas Dongko. Karena hanya mengantongi uang Rp.1 juta, pukesmas dongko lantas menahan kartu KIS dan KTP milik Padi.

“Awalnya saya terjatuh dari sepeda motor karena ban nya meletus. Kemudian saya dirawat di Puskesmas Dongko. Sehari kemudian saya dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test. San saya diminta isolasi mandiri (Isoman) di puskesmas,” kata Padi.

Merasa sudah sehat akibat kecelakaan yang dialaminya, Padi meminta isolasi mandiri di rumah saja. “Namun, puskemas meminta saya membayar denda Rp.1,3 juta,” beber Padi.

Menanggapi hal ini, Saeroni selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, mengatakan penarikan uang tersebut bukan sebuah denda melainkan biaya perawatan terhadap pasien.

“Jadi itu bukan denda tapi itu biaya perawatan selama pasien berada di Puskesmas,” kata Saeroni kepada PONTAS.id di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021).

Saat ditanya kenapa pasien pemilik kartu KIS masih ditarik biaya perawatan, Saeroni berjanji akan meminta puskesmas mengembalikan uang tersebut, “Saya perintahkan supaya dikembalikan, karena biaya penanganan Covid-19 bisa diklaim ke Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Jika merujuk dalam aturan Kementrian Kesehatan, sambungnya, sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang dinyatakan positif Covid-19 maka seluruh biaya perawatan ditanggung oleh negara.

Oleh karenanya Saeroni menilai bahwa apa yang telah terjadi di Puskesmas Dongko merupakan ketidakpahaman petugas atas aturan yang ada.

Penulis: Saelan
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTarik Minat Baca, Pemkab Kendal Bangun Perpustakaan dengan Segudang Fasilitas
Next articlePercepat Penyaluran KUR Pertanian, SYL Lakukan Hal Ini