Malang, PONTAS.ID – Menghadapi pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang meniadakan pelayanan tatap muka melainkan dengan sistem online. Walaupun demikian, tetapi tetap memaksimalkan pelayanannya.
“Di masa pandemi dan pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Malang, pelayanan tatap muka di tiadakan untuk sementara waktu yang di ganti sistem online. Dimana warga masyarakat Kabupaten Malang tetap bisa mengurus Adminduk namun kami berusaha tetap memaksimalkan layanan online tersebut,” kata Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sirath Aziez di kantornya, Selasa siang (13/7/2021).
Kata Aziez, pihaknya tidak ingin pelayanan di Dispendukcapil Malang menggunakan pola tatap muka. “Kalau pola pelayanan tatap muka tetap di lakukan pada masa pandemi ini akan berdampak pada kerumunan yang akan mengakibatkan peningkatan penyebaran Covid-19,” jelas Aziez.
“Namun begitu walaupun layanan berbasis online tiap hari di database kita, layanan yang selesai tiap hari berjumlah 1500 sampai 2000 data layanan yang hampir sama jumlahnya sama saat layanan pola tatap muka seperti biasanya,” tambah Aziez.
Untuk layanan perekaman foto, sambungnya, layanan tetap menggunakan pola tatap muka baik di kantor Dispendukcapil maupun di kantor Kecamatan.
“Layanan perekaman foto, kami tetap mamakai pola tatap muka, namun tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, agar supaya tidak menimbulkan klaster klaster baru dalam penyebaran covid 19 ini,” katanya.
Dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, Dispendukcapil sesuai Surat Edaran Kemendagri menerapkan Work From Home maupun Work From Office 50% – 50%.
“Dalam SE Kemendagri, bahwa perkantoran yang berhubungan dengan pelayanan tetap memberlakukan sistem WFH dan WFO separuh dari jumlah total staff bagian layanan, jadi dengan begitu jarak antara petugas telah memenuhi standard Prokes,” pungkasnya.
Penulis: Achmad Soesono
Editor: Ahmad Rahmansyah.




























