Jakarta, PONTAS.ID – Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil kembali menegaskan kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar bekerja sesuai kode etik PPAT karena hal tersebut merupakan suatu hal yang fundamental.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri pelaksanaan pengukuhan Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) masa bakti 2021-2024. Kegiatan itu dilakukan di Aula Prona lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Senin (24/05/2021).
“PPAT yang melanggar agar dipecat, jika ada yang aktif sebagai mafia tanah, Bapak Ibu sekalian silahkan ambil tindakan tegas ini bukan masalah suka tidak suka tapi kita ingin memperbaiki negeri ini agar makin baik,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima PONTAS.id, Rabu (26/5/2021).
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen dalam memerangi dan memberantas mafia tanah yang merupakan kejahatan luar biasa.
“Pak Ketua, yuk kita perbaiki kode etik, kalau ada yang melanggar kita ambil tindakan yang keras, lebih baik bapak menghukum temannya dari pada profesi secara keseluruhan tercemar gara-gara tindakan oknum,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini Sofyan A. Djalil juga mengatakan bahwa permasalahan tanah di Indonesia begitu kompleks, untuk itu PPAT berperan besar untuk ikut menangani hal tersebut. Jika terdapat konflik hendaknya diselesaikan secara persuasif agar menjadikan masyarakat Indonesia high trust society.
Di sisi lain, Sofyan Djalil juga mengapresiasi jalannya pengukuhan pengurus IPPAT pada kegiatan tersebut. Ia berharap PPAT dapat meningkatkan profesionalitasnya dalam bekerja.
“Selamat kepada Pengurus Pusat IPPAT yang telah dikukuhkan, kami terus meningkatkan diri di internal BPN dan saya melihat upaya pemerintah memperbaiki diri di semua lini,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua Umum PP IPPAT, Hapendi Harahap mengatakan kedepan PP IPPAT sedang berupaya agar PPAT dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selalu bertindak santun dalam kehidupan sehari-hari, menghormati pihak lain, menaati hukum dan bertanggung jawab.
“Kami menyadari bahwa upaya kami di PP IPPAT tidaklah mudah, oleh karenanya kami harap jajaran Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan penuh kepada PP IPPAT dalam penegakkan etika dan hukum itu nantinya,” katanya.
Pengurus Pusat IPPAT yang dikukuhkan pada kesempatan ini berjumlah 46 orang. Selain dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, hadiri pula pada pengukuhan ini Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Adi Darmawan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN serta Pengurus Wilayah IPPAT.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak