Korupsi Dana BOS BOP, Jaksa Geledah Kantor Sudin dan SMKN 53

Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I dan SMK Negeri 53 Cengkareng, Jakarta Barat.

Penggeledahan ini terkait manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS dan BOP yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp.7,8 miliar dari tahun 2018-2019.

“Iya benar dilakukan penggeledahan kemarin, (Senin, 24 Mei 2021),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Penggeledahan kata Ashari terkait dengan dugaan kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang menyeret staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat Wilayah 1 dan Kepala Sekolah SMKN 53.

“Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta menambah alat bukti dan barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan bekas Kepala Sekolah SMKN 53 dan mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat.

“W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan Jakarta Barat I, sdr. MF,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto Kamis (22/4/2021).

Dwi menuturkan bahwa W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018.

“Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah I, menyalahgunakan jabatannya dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif. Sementara ini, keduanya belum dilakukan penahanan,” bebernya.

Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan di Gedung Sudin Pendidikan Wilayah I, pukul 13.00 WIB-17.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di gedung sekolah SMKN 53 Jakarta yang Dimulai dari pukul 18.00 WIB sampai 20.30 WIB.

Penulis: Heru Mindarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePemkot Jakut Ikut Rakor Percepatan Realisasi APDB TA 2021
Next articlePerkuat Kedaulatan Maritim, DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Landas Kontinen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here