Holding UMi Bisa Ciptakan Jaring Pengaman Sosial Bagi Ultra Mikro

Jakarta, PONTAS.ID – Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) menilai pembentukan holding ultra mikro memiliki tujuan baik untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelaku UMKM dan menciptakan jarring pengaman sosial bagi pelaku usaha di segmen tersebut.

Selama ini, pelaku UMKM, khususnya ultra mikro, belum banyak tersentuh layanan keuangan terjangkau dari lembaga-lembaga yang ada.

Menurut Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indoensia (Jusindo) Sutrisno Iwantono, pembentukan holding ini relevan untuk kondisi ekonomi Indonesia yang masih didominasi oleh pelaku mikro.

Dia berharap nantinya holding BUMN ultra mikro tidak hanya melayani secara komersil, tapi juga menciptakan jaring pengaman sosial untuk para pelaku usaha ultra mikro.

“Saya melihat tujuannya baik untuk memberikan pelayanan pada pelaku usaha mikro dan ultra mikro,” kata Iwan dalam siaran pers, Senin (3/5/2021).

Saat ini ada banyak pelaku mikro yang memiliki usaha hanya demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Untuk melayani pelaku usaha seperti itu, dibutuhkan inovasi keuangan yang lebih fleksible.

Apalagi, jika bicara segmen ultra mikro, maka tak jarang ditemukan adanya pelaku usaha yang hanya memiliki omzet usaha tak lebih dari Rp100 ribu per hari.

Menurut Iwan, upaya menolong usaha kecil dan mikro berandil besar terhadap proses pemulihan ekonomi Indonesia akibat pandemi.

Alasannya, saat ini 97 persen angkatan kerja di Indonesia terserap dan bergerak di sektor UMKM.

Penyelamatan pelaku usaha ultra mikro hingga kecil jelas akan berdampak pada kesejahteraan dan nasib para pekerja ini.

Karena itu, melalui holding BUMN ultra mikro diharap ke depannya ada peningkatan porsi kredit UMKM yang disalurkan lembaga keuangan.

Selain itu, pembiayaan yang lebih terjangkau melalui pemberian subsidi dan kemudahan administrasi juga bisa tercipta dari pembentukan holding ini.

“Jika mereka tertolong, maka ekonomi akan membaik. Segmen ini menyerap 97 persen lebih angkatan kerja. Usaha kecil inilah yang harus diangkat menjadi usaha menengah. Kriteria usaha kecil menurut UU Cipta Kerja sudah mengalami perbaikan, sekarang adalah mereka yang omsetnya antara Rp 2 miliar sd Rp15 miliar per tahun. Angka ini sudah mendekati kriteria usaha kecil di berbagai negara termasuk di Asean,” sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Pahala Nugraha Mansury menegaskan kebutuhan pelaku usaha ultra mikro sejatinya tidak sebatas pada pembiayaan.

Ada beragam produk dan layanan keuangan yang tersedia dan bisa digunakan pelaku usaha ultra mikro untuk memenuhi kebutuhan mereka. Perubahan pemahaman ini bisa terjadi pasca terbentuknya Holding BUMN ultra mikro.

“Tentunya ini akan mendukung pendalaman produk finansial. Bukan hanya mengenai pembiayaan saja tetapi juga tentunya saving, asuransi, dan lain sebagainya. Juga kalau nantinya usaha ultra mikro ini mau naik kelas ke level mikro misalnya, ini bisa kita lakukan,” kata Pahala.

Pemerintah berencana membentuk Holding BUMN ultra mikro yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Holding ini ditargetkan terbentuk pada semester II tahun ini.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSehari, 9 Rumah di Dua Kecamatan di Banjar Luluh Lantak Dilalap Api
Next articleDorong Konsumsi, KKP Salurkan 10,85 Ton Ikan Beku ke Pesantren

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here