Kendal, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Kendal terus bergerak dan meberikan dukungan kepada pengelola tempat ibadah di Kabupaten Kendal dengan memberikan fasilitas, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu dilakukan demi tertibnya administrasi dan terhindar dari persoalan dikemudian hari
Hal itu juga pernah disampaikan oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto, yang mengatakan, rumah ibadah begitu penting keberadaannya karena selain itu beribadah juga dapat menjadi tempat untuk melakukan revolusi mental dan pembentukan karakter masyarakat yang religius.
“Sehingga Pemerintah Kabupaten Kendal mendorong kepada seluruh pengelola rumah ibadah di Kendal agar segera mengurus IMB demi tertib administrasi dan terhindar dari masalah di kemudian hari,” kata Kepala Dinas PUPR Kendal, Sugiono, Sabtu (24/4/2021).
Pemerintah kata Sugiono wajib membina tertib administrasi dalam hal ini adalah IMB khususnya soal 900 masjid, 4 ribu mushola, serta beberapa gereja yang belum memiliki IMB.
“Hanya ada 5-10 persen khusus untuk masjid dan mushola. Untuk rumah ibadah non muslim sebagian besar sudah memiliki IMB. Untuk itu pemerintah mendorong para pengelola agar segera mengajukan IMB,” terangnya.
“Sampai hari ini sudah ada 350 orang yang sudah mengajukan persetujuan gambar masjid dan mushola di DPUPR,” ungkap Sugiono.
Sugiono juga menargetkan, agar setiap desa minimal dapat mengajukan satu IMB dengan harapan dapat menerbitkan sekitar 300 IMB, “Sehingga kedepannya tempat badah, baik muslim dan non muslim di wilayah Kabupaten Kendal bisa lebih Baik dan nyaman lagi,” pungkasnya.
Penulis: Prawoto
Editor: Pahala Simanjuntak



























