
Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Polri telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina di Balongan, Indramayu, Jawa Barat, dan menaikkan statusnya perkaranya ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021 lalu.
“Dari hasil itu semua pada tanggal 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Kesimpulan gelar perkara adalah telah ditemukan adanya tindak pidana,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Dari hasil gelar perkara, kata Rusi, penyidik menemukan adanya faktor kealpaan yang ditengarai menjadi penyebab terjadinya kebakaran kilang minyak PT Pertamina Balongan. Sehingga, dalam perkara ini calon tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP yang berbunyi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
“Penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan,” tegas Rusdi.
Sebelumnya, penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Rusdi bilang, setelah menerima laporan tersebut, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran itu.
Diwartakan sebelumnya, sebanyak empat dari 72 tangki di kilang minyak Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jawa Barat, terbakar hebat pada Senin (29/3/2021) dini hari pukul 00.45 WIB. Insiden ini pun berdampak pada lima desa meliputi Desa Balongan, Desa Sukareja, Desa Rawadalem, Desa Sukaurip dan Desa Tegalurung.
Penulis: Riana
Editor: Luki Herdian