Cegah Urban Sprawl, Surya Tjandra Dorong Konsolidasi Tanah

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra mengatakan bahwa pelaksanaan konsolidasi tanah sangat diperlukan di kota-kota yang mengalami urban sprawl. Hal itu disampaikan Surya Tjandra pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (Rakor GTRA) Kota Ambon, Rabu (31/03/2021).

“Untuk perumahan masyarakat, kita bisa membangun hunian vertikal, karena lahan terbatas,” ujar Surya Tjandra dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.ID, Kamis (4/1/2021)

Pelaksanaan konsolidasi tanah memang tidak mudah karena sangat membutuhkan keterlibatan masyarakat selalu pemilik tanah. Setelah masyarakat pada suatu wilayah setuju tanahnya dikonsolidasikan, tanahnya dikumpulkan kemudian bangunannya diratakan serta dilakukan relokasi sementara untuk masyarakat yang setuju tadi, setelah itu, dilaksanakan konsolidasi tanahnya. Bagi Surya Tjandra, konsolidasi tanah sangat pas dilakukan di daerah-daerah yang terbatas lahannya.

“Tantangannya, ya, kesuksesan pelaksanaan konsolidasi tanah ini apabila dilakukan pemerintah sangat rendah, jika dibanding dilaksanakan oleh pihak swasta,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Kegiatan konsolidasi tanah merupakan domain Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan di Subdirektorat (Subdit) Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan. “Kementerian ATR/BPN sudah sangat sering memikirkan mengenai konsolidasi tanah ini dan ini potensi yang memang bisa dimanfaatkan,” kata Surya Tjandra.

“Saya sarankan agar Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon bisa mulai memikirkan konsolidasi tanah untuk mengelola pembangunan di Kota Ambon. Pemerintah daerah harus menyiapkan planning bagaimana Kota Ambon mampu menyiapkan roadmap pembangunan yang tepat,” tutupnya

Sebagai informasi, Pertambahan penduduk dan adanya pergerakan penduduk dari kawasan pedesaan ke kawasan perkotaan atau urbanisasi mengakibatkan terjadinya kepadatan penduduk yang terkonsentrasi di kota-kota besar. Kepadatan dan perkembangan wilayah perkotaan tidak jarang mengakibatkan urban sprawl.

Urban sprawl merupakan gambaran atau kondisi adanya perkembangan atau perluasan suatu kawasan perkotaan yang tak terkontrol, termasuk pembangunan perumahan secara komersial, pembangunan jalan di tanah yang luas, tetapi tidak disertai dengan sistem perencanaan kota yang baik. Istilah ini juga merujuk pada dampak pembangunan yang tidak terkontrol itu terhadap konsekuensi sosial dan lingkungan di kawasan tersebut.

 

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKKP Terima Hibah Tanah dari Pemkab Kepulauan Anambas
Next articleTransisi Energi, Arifin Paparkan Grand Strategi Energi Nasional

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here