Marak Sengketa Tanah, ATR/BPN Cetak Tenaga Mediator

Jakarta, PONTAS.ID – Jumlah sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi dari tahun 2015-2020 berjumlah 9.500 kasus pertanahan yang didata oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).

Hal ini disampaikan R.B. Agus Widjayanto, Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP saat membuka Diklat Mediasi Pertanahan Tingkat I, melalui video conference, Selasa (23/02/2021).

“Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi karena orang-orang berlomba-lomba bisa mempunyai tanah dengan cara apapun. Kalau bisa kita definisikan, sengketa itu merupakan perbedaan persepsi antara dua atau lebih orang atau badan hukum atau pemerintah dengan pihak lain terhadap satu status tanah, status penguasaaan maupun status kepemilikan atau status keputusan tertentu yang diterbitkan oleh BPN sehingga menimbulkan ketidakpuasan suatu pihak sehingga menimbulkan sengketa,” ucapnya

Dirjen PSKP juga mengatakan bahwa adanya kasus pertanahan membuat jajaran Kementerian ATR/BPN harus siap untuk menangani kasus pertanahan, dimulai dari menentukan status tanah sampai pengambilan keputusan.

“Apakah keputusan itu keputusan administratif yang kita ambil berdasarkan hasil kajian dan penelitian kita atau dengan perdamaian. Jika kita mengambil keputusan administratif, berdasarkan kajian, keputusan yang diambil akan mendapat keberatan sehingga menimbulkan perkara,” imbuh R.B. Agus Widjayanto.

Mediasi pertanahan atau perdamaian juga merupakan opsi untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. Dirjen PSKP mengatakan bahwa ini merupakan metode penyelesaian sengketa pertanahan yang terbaik. “Jika ada dua orang bersengketa, lalu mereka sepakat untuk melepaskan sebagian haknya lalu menerima haknya sebagai, maka seharusnya sengketa itu sudah tuntas karena kedua pihak memperoleh kondisi yang sama-sama menang, Win-win Solution,” kata Dirjen PSKP.

Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) telah bekerjasama untuk mencetak tenaga mediator pertanahan. R. B. Agus Widjayanto mengungkapkan ada sekitar 600 orang yang sudah menjadi mediator pertanahan.

“Pengetahuan tentang mediasi pertanahan benar-benar dapat dimanfaatkan. Mungkin, para peserta punya pengetahuan yang luas mengenai hukum pertanahan, tetapi bagaimana menjadi mediator pertanahan yang baik, bagaimana melaksanakan mediasi pertanahan yang baik dan menyadarkan pihak yang bersengketa bahwa perdamaian itu jalan yang terbaik. Ini perlu digali,” kata Dirjen PSKP.

Dirjen PSKP berpesan kepada peserta diklat tersebut agar dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh. “Harapannya, Diklat Mediasi Pertanahan Tingkat I ini dapat memberikan nilai tambah dan manfaat bagi peserta dan Kementerian ATR/BPN yang kita cintai,” pesan R. B. Agus Widjayanto.

Kepala Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (UGM), Indra Bastian pada kesempatan ini mengatakan bahwa Diklat Mediasi Pertanahan ini diikuti oleh 40 orang yang berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Tujuan diselenggarakan Diklat Mediasi Pertanahan Tingkat I adalah para peserta dapat memiliki peningkatan kompetensi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ATR/BPN, yang memiliki kemampuan dasar dalam kegiatan mediasi, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tandas Indra Bastian.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Luki Herdian

Previous articleRangkul AFD, KKP Kembangkan Pelabuhan Perikanan Berbasis Lingkungan Hidup
Next articlePGN Garap Infrastruktur Gas Bumi di Kawasan Industri Kendal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here