Pasuruan, PONTAS.ID – Puluhan Jurnalis dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakar) se-Pasuruan yang tergabung dalam Komite Aksi Perlawanan Pers Atas Arogansi Aparat (Kepparat) melakukan aksi solidaritas (Demo) digelar di depan Alun-alun Bangil, Selasa (30/3/2021). Aksi yang dikawal ketat petugas dari Kodim 0819 Pasuruan dan Polres Pasuruan ini sebagai wujud solidaritas kepada wartawan Tempo, Nurhadi yang mengalami penganiayaan saat melakukan peliputan di Surabaya.
koordinator aksi, Henry Sulfianto mengatakan, Aksi hari ini diikuti sejumlah jurnalis dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) Pasuruan, Kami menuntut polisi mengusut kasus yang dialami oleh Nurhadi.
“Kami minta polisi menindak tegas oknum aparat keamanan yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya kepada pontas.id usai demo, Selasa (30/3/2021).
Hal senada juga disampaikan Lujeng Sudarto ketua LSM Pusaka Pasuruan. Menurutnya, Apapun alasan kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan aparat terhadap seorang jurnalis, hal itu sudah merobek bingkai demokrasi dan kebebasan pers sesuai amanat UURI No.40 tahun 1999 tentang pokok pers. Setiap aparatur negara sipil atau pun keamanan wajib hukumnya menghormati serta menjunjung UU yang telah ditetapkan pemerintah.
“Aparatur negara harus menjaga rakyatnya dan bukan memperlakukan sebagai obyek kekerasan. Kasus Nurhadi harus dituntaskan oleh Polri, yang bertugas menegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih,” Ujarnya.
Sementara itu, Di Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengaku bahwa dirinya sudah menerima perwakilan dari kelompok jurnalis terkait laporan polisi yang dilakukan Nurhadi.
“Saya selaku Kapolda Jatim ikut prihatin terkait kejadian yang menimpa Nurhadi. Dan kami menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus yang telah terjadi,” Kata Nico kepada pontas.id di Mapolda Jatim, Selasa (30/3/2021).
Dijelaskannya, Pihaknya akan melakukan penyidikan secara transparan dan menyampaikan juga kepada awak media yang mengawal kasus ini sampai selesai. Serta mengimbau kepada seluruh jajaran agar tetap berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan wartawan sehingga terjadi sinergitas.
“Mari kita semua sama-sama menjaga keamanan Jawa Timur sehingga setiap giat, rekan-rekan wartawan dan kegiatan kepolisian bisa saling sinergi satu sama lain,” ujar Nico.
Nico menambahkan, Bahwa pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan Nurhadi yang didampingi beberapa pengacara.
“Kami akan menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi yang akan diajukan, dan tentunya juga kami akan berkoordinasi dengan instansi supaya bisa berjalan dan segera selesai,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang ditangani KPK.
Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3) malam.
Nurhadi dibawa ke hotel Arcadia dan diminta untuk tidak memuat pemberitaan apapun yang informasinya diperoleh di resepsi pernikahan tersebut.Diduga, pelakunya berjumlah antara 10 hingga 15 orang,
Kemudian Nurhadi melaporkan kasus dugaan tersebut di Polda Jatim dengan didampingi langsung oleh Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, koordinator KonTras Surabaya Fatkhul Khoir, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Salawati Taher, LBH Pers, LBH Surabaya, serta beberapa kuasa hukum lainnya.
Pihak kuasa hukum menuntut para oknum kekerasan dengan Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan, lalu pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Lalu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana.
Penulis : sul/dul
Editor : A1/Agus DC




























