Jakarta, PONTAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR optimis dapat menyelesaikan sebanyak 30 persen dari 33 RUU yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2021.
“Target kita paling tidak 30 persen dari daftar prolegnas yang ada itu bisa diselesaikan,” kata wakil ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi dalam diskusi Forum Legislasi di media center Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Selain Baidowi hadir pula Direktur Eksekutif Indonesia Institute (IPI) Karyono Wibowo.
Politikus PPP ini melanjutkan, jika dibanding Prolegnas Prioritas tahun sebelumnya, jumlah RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 lebih sedikit. Hal ini karena ada kesepakatan dari 9 fraksi yang ada di DPR agar tiap fraksi di DPR tidak boleh mengajukan lebih dari satu RUU.
Adapun, pembahasan RUU dilakukan secara Tripartit yaitu tiga lembaga yang memiliki kewenangan membahas RUU yaitu DPR, DPd dan pemerintah sesuai UU No.15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal yang sama juga dengan RUU Akumulatif dari periode sebelumnya yang bersifat terbuka. Seperti perjanjian kerjasama internasional, RUU Pengadilan Agama di Sulawesi Barat, Bali, dan provinsi lain yang belum memiliki pengadilan agama.
“Sama halnya dengan RUU Otsus (Otonomi Khusus) Papua yang pernah menjadi forum sebelumnya, ternyata pembahasannya terus menerus-tunda. Bahkan pembemtukan panitianya juga tersedia. Lalu, RUU Perlindungan tokoh-tokoh agama dan lain-lain. Semua aspirasi harus diakomodir. Hanya sebelum 33 RUU itu disahkan, maka tidak boleh dibahas karena itu ilegal. Sehingga sejak Januari hingga Maret belum ada RUU yang disahkan. Batu akhir Maret 2021 mulai ada pembahasan,” ujar Baidowi.
Dikatakan, penetapan Prolegnas Prioritas beserta penyelesaiannya dilakukan semata mengutamakan kualitas dan bukan kuantitas dari RUU itu sendiri.
“Dan, semua RUU yang masuk Prolegnas ada naskah akademiknya meski ada yang belum lengkap,” kata politisi PPP itu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Institute (IPI) Karyono Wibowo mengaku pesimis 33 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bisa diselesaikan semuanya tahun ini.
“Saya pesimis 33 RUU itu bisa tercapai tahun ini. Karena sebentar lagi sudah akan masuk tahapan pemilu serentak. Saya takut politisi DPR malah akan sibuk di daerah masing-masing untuk meraih suara,” terang Karyono.
Lanjutnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 menyebut bahwa, kekuasaan untuk membentuk UU ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian di Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan UU (RUU) dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Untuk itu, dibutuhkan ada kesepahaman antara DPR dan pemerintah. Mana yang lebih penting, mana yang paling urgen dan prioritas. Saya kira targetnya juga harus realistis,” pungkasnya.
Karyono juga mengatakan bahwa skema pembuatan UU harus juga dilengkapi dengan naskah akademik, jadi perlu satu kesepahaman bersama antara DPR dan pemerintah untuk menghasilkan Undang-Undang.
“Jadi, intinya UU tercipta untuk kemaslahatan bangsa dan negara. Jadi mari kita selesaikan secara adat,” tutupnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana



























