Jakarta, PONTAS.ID – Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) tingkat Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat mengakui telah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota Jakarta Barat guna untuk menindak lanjuti dua bangunan yang bentuk fisik Rumah toko (Ruko).
“Ya sudah kami keluarkan rekomtek nya, silahkan konfirmasi ke Satpol PP tingkat walikota terkait tindak lanjut nya,” ungkap Staf CKTRP kecamatan Grogol Petamburan, Nia saat ditemui PONTAS.id diruangannya, Senin (22/3/2021).
Secara terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil PPNS dan Penindakan menjelaskan Tidak semua rekomendasi Teknis (Rekomtek) itu bisa dibongkar, dikarenakan ada di Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 128 tahun 2012.
“Iya, Rekomtek dua bangunan ini sudah kami terima. Jadi seperti ini, kurang lebih 200 rekomtek pertahun diterbitkan, sedangkan anggaran bongkar cuman 48 bangunan, sisanya dikenakan yustisi pelanggaran membayar sejumlah denda,” jelas staf PPNS dan Penindakan Satpol PP tingkat Kota Jakarta Barat, Arie saat ditemui PONTAS.id siang tadi.
Kata Arie, ada spesifikasi tertentu untuk melakukan pembongkaran pada suatu bangunan, yaitu pelanggaran di atas 500 meter dan bangunan di bawah 75 persen. Jika bangunan sudah seratus persen itu tidak bisa ditindak, bisa melanggar Hak Asasi Manusia.
Ia menjelaskan contoh, Surat Perintah Bongkar (SPB) dikeluarkan oleh CKTRP untuk mengeluarkan Surat Perintah (SP), Segel, kemudian Rekomtek. Jarak SPB ke rekomtek tiga bulan atau empat bulan itukan otomatis sudah jadi, CKTRP main lempar aja ke Satpol-PP,” ketusnya.
“Pengawasan kan ada di CKTRP sedangkan saat kita cek bangunan sudah seratus persen, kita bisa apa, itu melanggar HAM bila kita lakukan tindakan. Itu sudah permainan CKTRP. Kalau seperti itu biarkan saja Satpol PP menjadi pengawasnya jika perlu,” tandasnya.
Untuk diketahui, bangunan yang berada di Jln. Jelambar Madya Raya Kav. Polri Blok E NO. 1235 RT.01 /02 dengan No. IMB:288/8/8.1.0/31.73.02.0000/-1.785.511/2015. dan bangunan di Jln Latumenten II No. 4 RT.13 /011 Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan No. IMB:15/c.37C/31.73.03.1004.02.002.R.4/3/-1.785.51/e/2020. Telah diterbitkan Rekomtek, namun belum ada penindakan dari instansi terkait.
Penulis: M. Abdi Nuroin -Febriandi /Deddy M
Editor: Ahmad Rahmansyah




























