Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya Tahap II Bergulir, Mantan Walikota Kediri Berstatus Tahanan Kota

Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri, Nurngaini menunjukkan barang bukti sitaan dari kedua tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Rabu (17/03/2021).

Kediri, PONTAS.ID – Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri (JBK) tahap II mulai bergulir, yang mana pemeriksaan sebelumnya ditangani Polda Jatim, Sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, Rabu (17/03/2021).

Dalam pelimpahan berkas tersebut, turut hadir tim Unit Tipikor Polda Jatim, Mantan Walikota Kediri dr. Samsul Ashar dan bos PT. Surya Graha Semesta (SGS) Tjahjo Wijojo alias Ayong yang  sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kediri Soffyan Selle, SH.,MH., melalui Kasi Pidsus Nurngaini SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri dengan tersangka dr. Samsul Ashar dan Tjahjo Wijojo alias Ayong.

“Iya, Hari ini sekitar pukul 09.30 WIB, kami telah menerima pelimpahan ini dari Polda Jatim bersama kedua tersangka dr. Samsul Ashar dan Tjahjo Wijojo alias Ayong,” kata Nurngaini kepada Pontas.id di kantornya, Rabu (17/3/2021),

Pada saat pelimpahan berkas ke Kejari, Dikatakannya, Kondisi kedua tersangka dalam keadaan sakit, keduanya ada riwayat sakit, Dan didalam berkas acara pemeriksaan (BAP) juga dilampirkan rekam medis. Sehingga dari  kepolisian tidak melakukan penahanan.

“Untuk kedua tersangka, Saat ini dilakukan penahanan kota, artinya mereka tidak bisa keluar kota tanpa seijin dari pihak Kejaksaan. Dan waktu pengiriman kesini (Kejari,red) juga kita lakukan pemeriksaan, termasuk swab. Ini dilakukan untuk memastikan kondisi mereka,” ujarnya.

Selain memeriksa kondisi kesehatan kedua tersangka, Dijelaskan, Pihaknya juga melakukan pemeriksaan ulang termasuk BAP dan barang bukti.

“Barang bukti dari kedua tersangka sebagian sudah ada disini. Diantara barang bukti dari pihak tersangka Tjahjo Wijojo alias Ayong berupa uang sebesar Rp. 296 juta, barang bukti tambahan berupa sertifikat tanah atas nama dr. Samsul Ashar,” jelasnya.

Ditambahkannya, Dalam waktu dekat, Pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor dan para tersangka tetap jalani persidangan seperti biasanya.

“Untuk kerugian negara nanti diungkap dalam putusan persidangan dan penambahan tersangka juga tergantung pada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Eko Budiono SH, kuasa hukum  dari tersangka  mantan Walikota Kediri dr. Samsul Ashar, membenarkan adanya pelimpahan berkas dari Polda Jatim terkait  Jembatan Brawijaya Kediri.

“Benar, hari ini tadi penyerahan tahap II dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) kemudian  ke Kejaksaan Negri Kediri (Kejari),” kata Eko Budiono kepada Pontas.id, Rabu (17/3/2021).

Menurutnya, Saat ini hanya dilakukan pemeriksaan ulang berkaitan dengan berkas maupun para tersangka. Dalam pemeriksaan penyidik, ditemukan unsur kerugian negara.

“Untuk masalah kerugian negara persisnya saya kurang  tahu. Dugaan sementara dari penyidik, Negara mengalami kerugian sekitar 1 sampai 2 milliar. Akan tetapi, klien kami (dr. Samsul Ashar) tidak merasa mempergunakan uang korupsi itu. Dan nanti kita buktikan fakta di persidangan, karena ini azaznya praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Proses hukum tahap pertama pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri mulai bergulir awal tahun 2018 dan menjerat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot Kediri), Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yakni Kasenan.

Untuk pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dicanangkan pada era kepemimpinan dr. Samsul Ashar sebagai Walikota Kediri tahun 2009-2014. Dalam pembangunan Jembatan tersebut menggunakan dana APBD Kota Kediri sebesar Rp 66 Miliar dengan sistem multi year atau tahun jamak selama 3 tahun (2010 – 2013).

 

Penulis : Mis.
Editor : Agus Dwi Cahyono.

Previous articleTangkap Keluhan Masyarakat, Sofyan Djalil Minta Anak Buahnya lebih Kreatif
Next articleGolkar Tolak Tegas Jabatan Presiden Tiga Periode