Mantan Walikota Kediri Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara, Sebelum Pemeriksaan Di Kejari

Eko Budiono SH Penasehat Hukum mantan Walikota Kediri dr. Samsul Ashar 

Kediri, PONTAS.ID – Masih terkait pelimpahan berkas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri (JBK) tahap II, pelimpahan berkas dari Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya yang  kemudian dilanjutkan pelimpahan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Kediri, Rabu (17/3/2021), yang berujung pada penetapan status dari kedua tersangka, yaitu  mantan Walikota Kediri dr. Samsul Ashar dan bos PT. Surya Graha Semesta (SGS) Tjahjo Wijojo alias Ayong. Dengan status Tahanan Kota.

Eko Budiono SH Penasehat Hukum (PH) dari mantan  Walikota Kediri dr. Samsul Ashar mengatakan, pemeriksaan kemarin, Rabu (17/3/2021) berjalan cukup lama dan melelahkan. Lantaran pemeriksaan dimulai cek kesehatan dan swab di RS Bhayangkara Kediri.

“Sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negri Kota Kediri, klien kami (dr. Samsul Ashar) terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk swab. Ini dilakukan untuk memastikan kondisi dari klien kami. Pada pemeriksaan kesehatan tersebut kami didampingi tim Polda Jatim,”katanya kepada Pontas.id, Jum’at (19/3/2021).

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Dijelaskanya, Pihaknya langsung menuju kejaksaan untuk  proses pemeriksaan berkas.

“Dalam proses berkas bejalan cukup lama. Karena berkas dari perkara ini (dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri-red) cukup  banyak, hingga menggunakan kendaraan box dalam pengirimannya,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya berkas tambahan maupun barang bukti, Ia mengaku tidak ada penambahan berkas.

“Dari hasil pemeriksaan berkas maupun barang bukti tidak ada penambahan. Dan untuk barang bukti sertifikat yang disita itu atas nama adiknya, dan pembelian tanah tersebut sebelum kejadian ini,” tukasnya.

Namun yang disayang oleh Eko Budiono adalah lamanya proses penanganan kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri hingga sampai 10 tahun. Dan setelah ditunjuk sebagai Penasehat Hukum dari mantan Walikota Kediri dr. Samsul Ashar, hingga saat ini belum mendapatkan BAP dari Polda Jatim.

“Yang kami herankan, kenapa perkara ini berjalan cukup lama sampai 10 tahun, ada apa?. Dan disamping itu, Sampai saat ini, Kami belum dikasih salinan dari pemeriksaan. Pada hal itu haknya tersangka untuk mendapatkan salinan dari hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, di terangkan Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nurngaini, pada saat pelimpahan berkas ke Kejari, kedua tersangka sudah dalam kondisi sakit. Dan keduanya ada riwayat sakit, dalam BAP juga dilampirkan rekam medis. Sehingga dari kepolisian tidak melakukan penahanan. Akhirnya  Kejari Kota Kediri menetapkan kedua tersangka mantan Walikota Kediri dr. Samsul Ashar dan Tjahjo Wijojo alias Ayong berstatus Tahanan Kota.

Dan dalam waktu dekat, Dua puluh hari kedepan, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Penulis  : Mis.
Editor    : Agus Dwi Cahyono.

 

Previous articleGerindra Gelar Nobar Putusan MK Sengketa Pilkada Kalsel
Next articleSosialisasi Empat Pilar, Syarief Hasan Minta Santri Terus Menuntut Ilmu