Jakarta, PONTAS.ID – Terdakwa perkara pembuat keonaran lewat penyebaran hoax, Ratna Sarumpaet dikabarkan kembali siap mengajukan permohonan sebagai tahanan kota.
“Masih diajukan lagi nanti (untuk tahanan kota). Waktu itu kan udah ditolak, nanti kita ajukan lagi,” ujar Ratna setibanya di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3/2019).
Pengajuan baru itu disebut Ratna lantaran adanya penjamin lain. Sebelumnya dalam persidangan Ratna mengajukan diri sebagai tahanan kota dengan penjamin anaknya yaitu Atiqah Hasiholan.
“Karena ada juga penjamin baru ya Fahri Hamzah,” sebut Ratna.
Sebelum pengajuan ini, permohonan Ratna sebagai tahanan kota sudah ditolak sebanyak 3 kali. Dua kali permohonan di tahap penyidikan ditolak, sedangkan sekali permohonan di tahap pengadilan juga ditolak.
Pada hari ini sebelumnya Ratna menjalani sidang di PN Jaksel dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi. Jaksa mempertanyakan balik kapasitas pengacara Ratna atas eksepsi tersebut karena dakwaan dianggap jaksa sudah disusun cermat, jelas, dan lengkap.
Editor: Luki Herdian




























