Jakarta, PONTAS.id — Nama besar Ricardo Gelael, tokoh sentral di balik jaringan KFC Indonesia, kini terseret dalam pusaran gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah. Ricardo yang dikenal sebagai Bos PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) digugat atas dugaan wanprestasi terkait transaksi pembelian lahan peternakan ayam di Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1308/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Ricardo Gelael diduga ingkar janji terhadap kesepakatan pemberian 5 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) kepada pengusaha bernama Trijono Soeghandi.
Dalam gugatan tersebut, Trijono mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 8.575.200 meter persegi di Banyuwangi kepada Ricardo dengan harga Rp159 miliar, jauh di bawah nilai hasil appraisal independen yang mencapai sekitar Rp590 miliar. Harga murah itu, menurut penggugat, diberikan atas dasar janji penyerahan saham 5 persen PT JAI sebagai bagian dari pembayaran non-tunai.
“Kesepakatan itu telah dituangkan secara tertulis dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak pada 23 Juni 2022, dengan tujuan penggunaan lahan untuk peternakan ayam sebagai bagian dari rantai bisnis pangan,” ujar Trijono melalui Kuasa Hukumnya, Jhonny Kristan Sirait kepada PONTAS.id, Kamis (25/12/2025).
Namun, hingga gugatan dilayangkan, saham yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
“Klien kami dirugikan secara nyata. Saham 5 persen yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Karena itu kami menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp99 miliar atas wanprestasi tersebut,” tegasnya
Saham Justru Dijual ke Pihak Lain
Ironisnya, dalam gugatan tersebut juga terungkap fakta yang dinilai semakin memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik. Alih-alih menyerahkan saham kepada Trijono sesuai perjanjian, saham PT JAI justru diduga dialihkan dan dijual kepada PT Shankara Fortuna Nusantara.
Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan Liana Saputri, putri pengusaha tambang nasional Haji Isam, yang disebut menguasai 45 persen saham PT Shankara Fortuna Nusantara. Dalam keterbukaan informasi sektor fast food, disebutkan bahwa Shankara membeli hingga 35 persen saham anak usaha yang berkaitan dengan lini bisnis ayam tersebut.
Langkah pengalihan saham ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah belum dipenuhinya kewajiban kepada Trijono, sebagaimana tercantum dalam PPJB.
Tuai Sorotan
pantauan PONTAS.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang mediasi yang digelar kemarin, menunjukkan absennya pihak tergugat utama. Sidang mediasi hanya dihadiri oleh penggugat Trijono Soeghandi, sedangkan Ricardo Gelael tidak tampak hadir secara langsung di ruang mediasi.
Padahal, merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, khususnya Pasal 6, para pihak wajib menghadiri secara langsung proses mediasi, kecuali terdapat alasan sah yang dibenarkan oleh hukum.
Dalam sidang tersebut, pihak PT Jagonya Ayam Indonesia hanya diwakili oleh kuasa hukum, tanpa kehadiran prinsipal perusahaan. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan sorotan publik terkait tidak adanya itikad baik para tergugat dalam menyelesaikan sengketa yang nilai dan dampaknya dinilai sangat besar.
Ketidakhadiran prinsipal dalam tahapan mediasi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat mediasi merupakan ruang awal yang seharusnya dimanfaatkan untuk penyelesaian sengketa secara adil sebelum perkara berlanjut ke pokok persidangan.
Tak hanya itu, kasus ini menyedot perhatian luas karena melibatkan figur publik kelas atas di industri makanan cepat saji, yang selama ini dikenal sebagai wajah korporasi besar dan mapan. KFC Indonesia, sebagai merek global yang dekat dengan konsumsi publik, kini ikut terseret dalam sorotan etika bisnis dan tata kelola korporasi.
“Perkara ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan uji integritas dan komitmen hukum dari elite bisnis nasional,” pungkas Kuasa Hukum Trijono
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Jagonya Ayam Indonesia terkait gugatan tersebut. PONTAS.id masih berupaya meminta klarifikasi untuk kepentingan keberimbangan berita.
Penulis:: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgiawan Cahya



























