Patgulipat Dana BOS di SDN 07, Disdik malah Ancam Polisikan Wartawan

Jakarta, PONTAS.ID – Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkesan menutup-nutupi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 di SD Negeri Ragunan 07.

Pasalnya, selain dilarang memberikan informasi kepada wartawan, Kepala Sekolah juga diinstruksikan untuk melaporkan awak media ke polisi.

“Jika wartawan memaksa ingin mengetahui dan memverifikasi penggunaan dana BOS, laporkan saja ke polisi,” kata pria yang disebut-sebut bernama Teguh Santosa dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kepada Kepala Sekolah SDN Ragunan 07, Harmawati melalui sambungan telepon di hadapan PONTAS.id, Senin (26/4/2021).

Pernyataan melalui telepon dari pria yang disebut-sebut bernama Teguh Santosa itu disampaikan merespon kedatangan PONTAS.id terkait dugaan manipulasi laporan hingga pembelian fiktif perangkat elektronik di SDN Ragunan 07 menggunakan dana BOS Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya, Harmawati menolak PONTAS.id untuk mengecek pembelian perangkat elektronik yan dilakukan pihak sekolah lantaran laporan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Pak Teguh Santosa selaku pemeriksa sudah ke sini beserta tim dari Dinas Pendidikan untuk mengecek dan semua sudah sesuai SPJ,” ungkap Harmawati.

Harmawati saat awal pertemuan menegaskan tidak boleh membuka data kecuali dari wartawan yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Kami tidak bisa memberikan informasi apapun kepada wartawan kecuali ada surat tugas dari dinas pendidikan,” ujarnya.

Penulis: Tim
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleTragedi Kapal Naggala-402, DPR Minta Tetapkan Hari Berkabung Nasional
Next articlePertamina Resmi Aktifkan Satgas Ramadan dan Idulfitri 1442 H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here