Jakarta, PONTAS.ID – Anak terdakwa kasus perkara pembuat keonaran lewat penyebaran hoax, Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mengaku pasrah akan keputusan majelis hakim terhadap ibundanya itu.
“Kalau untuk hal-hal hukum seperti itu saya bukan anak hukum. Kami percayakan kepada hakim, Hakim pasti yang lebih tahu,” kata Atiqah usai mendampingi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Agenda sidang hari ini tanggapan dari jaksa terkait nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan Ratna. Jaksa telah memberikan jawaban atas eksepsi Ratna tersebut. Sidang pun akan dilanjutkan pada 19 Maret 2019 dengan agenda putusan sela.
Atiqah berharap majelis hakim memberikan keringanan ketika memberikan putusan. Atiqah memastikan keluarga siap melakukan upaya-upaya untuk meringankan Ratna Sarumpaet.
“Ya pastilah meringankanlah. Kalau ada upaya-upaya yang memperingan, kami pasti lakukan, kalau ada haknya,” sebut Atiqah.
Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap, Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
“Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Editor: Luki Herdian


























