Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sidang Kasus Hoax Penganiayaan Dilanjutkan

Terdakwa kasus Hoax Ratna Sarumpaet salam dua jari di sidang perdana (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan proses persidangan kasus hoax penganiayaan terus berlanjut sampai ke pokok perkara.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dia menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap,” kata ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dihadirkan dan pemeriksaan saksi.

“Memerintahkan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan,” kata Ratna.

Joni mengatakan atas eksepsi ditolak penasihat hukum terdakwa dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara. Selanjutnya persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.

Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleBeda Nominal, DPRD Minta Penjelasan Pemprov DKI Soal Tarif MRT
Next articleDukung Prabowo-Sandi, Erwin Aksa Beda Sikap dengan Golkar