
Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (12/10/2019), akan menggelar sidang perdana praperadilan, yang dilayangkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Diketahui, Imam sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
“Sidang perdana Senin 21 Oktober, agenda sidang pukul 09.00 WIB,” ungkap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, di Jakarta, Senin (21/10/2019),
Sidang perdana praperadilan Imam Nahrawi ini akan dipimpin Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).
Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penulis: Ririe
Editor: Luki H


























