Aroma Korupsi di Dunia Pendidikan Kembali Terendus, Inspektorat DKI Tutup Mata

Jakarta, PONTAS.ID – Maraknya dugaan penggelembungan harga menggunakan dana Bantuan Operasional (BOS) di tiap Sekolah DKI Jakarta kembali menuai sorotan. Sayangnya, kepala Inspektur DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat tak kunjung merespon pertanyaan PONTAS.id, hingga Senin (27/12/2021).

Sebelumnya, Rabu (22/9/2021) lalu, Staff Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Pusat, berjanji akan menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Entah apa sebabnya staff tersebut mendadak irit bicara.

“Laporannya baru diserahkan, untuk hasilnya itu privasi kantor, saya tidak bisa kasih informasi. Langsung ke Pak Inspektur DKI saja,” kelit staf Itbanko Jakarta Pusat yang meminta namanya tidak disebutkan saat ditemui PONTAS.id pada waktu itu.

Parahnya lagi, pada Kamis (4/11/2021) lalu saat PONTAS.id, sedang meliput kejanggalan dana BOS di Sekolah SDN Pela Mampang 07 pagi, malah mendapati ancaman dari Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Jakarta Selatan akan memidanakan wartawan.

Ancaman itu, diucapkan Kepala Sekolah SDN Pela Mampang 07 pagi Sri pada saat menghubungi sosok Teguh yang bertugas di Sudindik Jakarta Selatan II yang disebutnya dengan pengeras suara agar bisa terdengar orang lain. “Pidanakan saja!” ucap sosok pria yang disebut bernama Teguh itu. “Siap, siap pak,” balas Sri melalui sambungan teleponnya pada waktu itu.

Namun, saat dikonfirmasi Sudindik Jakarta Selatan II membantah hal tersebut. “Tidak ada larangan wartawan meliput penyelewengan dana BOS,” kata Kasie Pendidikan Dasar (Dikdas) Sudindik Jakarta Selatan II, Teguh Santosa melalui Staff Sudindik Jakarta Selatan II, Sugeng Riyanto kepada PONTAS.id melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Dengan adanya wartawan yang melakukan tugas jurnalistik, lanjut Teguh, akan membuat penggunaan Dana BOS semakin transparan, “Justru jurnalis akan membantu kita dalam mengawasi penggunaan Dana BOS,” ungkap Teguh.

Daftar Sekolah di DKI Jakarta yang diduga melakukan Markup

Kejanggalan yang ditemui di SMPN 17 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dimiliki PONTAS.id, di tahun 2019 pihak sekolah melakukan pembelian satu unit Server Intel Xeon E 5 V 2, 4Gb seharga Rp. 24 juta dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). penjualan resmi dengan spesifikasi yang sama hanya berkisar Rp 6-10 jutaan saja.

Kemudian di SMPN 8 Jakarta Pusat, pihak sekolah melakukan pembelian satu unit Laptop intelcore i5 4200U senilai Rp 11,5 juta pada tahun 2019. Bedasarkan pengecekan di penjualan resmi dengan spesifikasi yang sama hanya Rp 5 jutaan saja per-unitnya.

Dari SPJ SMPN 153 Jakarta Selatan yang dimiliki PONTAS.id, pihak sekolah melakukan pembelian kursi sebanyak 33 unit dengan nilai Rp. 34,3 juta. Padahal harga di penjualan resmi untuk pembelian 33 kursi hanya senilai Rp.12,8 jutaan.

Selanjutnya di SDN Kapuk Muara 01, pihak sekolah melakukan pembelian satu unit komputer senilai Rp 24 juta, sementara harga di pasaran untuk satu unit komputer hanya berkisar 4-10 juta.

Tak hanya itu, di SDN Jati 07 Jakarta Timur, pihak sekolah melakukan Pembelian 4 unit Intel Core I5-3340M, Memory 4 Gb Senilai Rp 31,2 juta. Bedasarkan pengecekan di penjualan resmi dengan spesifikasi yang sama hanya Rp 5 jutaan per-unitnya. Selanjutnya, pihaknya juga membeli 1 unit Speaker 12 Inch sebesar Rp 13,6 juta Sementara Harga di pasaran hanya 3 jutaan per-unitnya.

Jika terbukti, jajaran sekolah yang terlibat bisa terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” bunyinya

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari pihak Inspektorat DKI Jakarta. PONTAS.id masih terus berusaha untuk memberi hak jawabnya.

Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleSenator Jakarta Gandeng BPAD DKI soal Aset Pemprov Guna Persiapan IKN
Next articleInvestasi UMKM Jatim Capai Rp430 Triliun, LaNyalla: Kabar Baik untuk Pertumbuhan Ekonomi