Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan memberikan bantuan paket data internet bagi peserta didik secara selektif.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan.
Serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 39/SE/2020 tentang Penyesuaian Penggunaan komponen Belanja Dana BOS dan BOP PAUD/Kesetaraan dalam rangka Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh Tahun Anggaran 2020.
“Pemberian bantuan paket data untuk peserta didik dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kondisi, kebutuhan dan kemampuan peserta didik, yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah kepala sekolah, dewan guru dan TU Sekolah,” terang Roji menjawab PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Minggu (10/5/2020).
Ia mengatakan, pemberian paket data tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip fleksibilitas, efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
“Saat ini, Dinas Pendidikan dan suku dinas Pendidikan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyesuaian penggunaan komponen belanja BOS dan BOP PAUD/ Kesetaraan dalam rangka pembelajaran jarak jauh secara berkesinambungan,” ujarnya.
Penulis: Yos Casa Nova F/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak




























