Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk Bandar Sabu Bersenjata Asal Jombang

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menunjukkan barang bukti penangkapan di Mapolda Jatim, Selasa (16/03/2021).

Surabaya, PONTAS.ID – Tim Ditresnarkoba (Direktorat resese Narkoba) Polda (Polisi Daerah) Jatim, Menangkap salah satu tersangka berinisial KD (33 tahun), warga Jombang yang diduga pengedar/penjual narkotika jenis jenis Shabu dan pemilik senjata api (senpi) rakitan di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/03/2021).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat serta pengembangan jaringan narkoba. Saat penangkapan ternyata tersangka memiliki senpi rakitan.

“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Sabu,” katanya kepada Pontas.id di MaPolda Jatim, Selasa (16/03/2021).

Saat ini, Ditambahkannya tersangka dan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya, Dua unit senjata api jenis revolver dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter diamankan di Polda Jatim.

“Tersangka kami tahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

 

Penulis : Agus DC.
Editor   : Agus Dwi Cahyono.

Previous articleDPR Minta Kemenkes dan Kemenag Koordinasi soal Jamaah Haji
Next articleRI Berpotensi Besar Jadi Pemain Utama Industri Baterai Mobil Listrik