Jakarta, PONTAS.ID – Dua pengendara bermotor menolak diberikan sanksi ketika terjaring oleh tim gugus penanganan Covid-19 Kelurahan Petojo Utara saat melakukan razia masker di Jln. Pembangunan III, Gambir, Jakarta Pusat.
Dengan alasan sedang merokok, akhirnya mereka tetap menjalani sanksi sosial karena tidak memakai masker. Berdasarkan Pergub no.3 tahun 2021 dan Perda no.2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 mereka bisa dikenakan sanksi Administrasi sebesar Rp.250 ribu tergantung tingkat pelanggarannya.
“Mereka kita kasih pilihan, sanksi Administrasi atau sanksi Sosial. Kalau sanksi sosial mereka harus membersihkan sarana dan prasarana umum sambil memakai rompi,” Ujar Ruslan, Kasatgas Satpol PP Petojo Utara ketika dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Ruslan mengatakan, pihaknya melibatkan 15 personil terdiri dari anggota Satpol PP, ASN, jajaran tiga pilar, JFT satpol PP kecamatan Gambir dan FKDM. Mereka telah berhasil menjaring 29 warga yang melanggar PSBB dan akan diberikan sanksi sosial.
“Sanksi sosial yang diberikan kepada mereka saya rasa cukup efektif dan bisa memberikan efek jera,” tandasnya.
Penulis: Zulfatun/Tajuli
Editor: Ahmad Rahmansyah




























