Tanjungbalai, PONTAS.ID – Setelah buron hampir dua bulan TSP (37) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai. TSP ditangkap dari sebuah rumah yang berada di Jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti, Kota Tanjungbalai, Sumatrra Utara pada Rabu (10/2/2021) dini hari.
Residivis pembunuhan yang bebas tahun 2018 itu ditangkap atas aduan Liyan (43) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota III. Kroban dianiaya tersangka dengan menggunakan sebilah samurai pada 13 Desember 2020 lalu.
“Akibatnya, 6 bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan bagian wajah korban terluka. Pada saat penangkapan, kami juga mengamankan dua buah pisau dan sebilah parang dari tempat tidur tersangka,” kata Iptu Demonstar yang memimpin penangkapan tersangka, Kamis (11/2/2021).
Diungkapkan Demonstar, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi saat dia dan keponakannya, Faisal Ardy pulang dari Polsek Tanjungbalai Utara untuk melaporkan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap Faisal.
“Namun oleh petugas Polsek Tanjungbalai Utara mereka disarankan untuk melakukan mediasi. Tapi bukannya mediasi dan kesepakatan damai yang didapat, malah Liyan yang turut menjadi korban penganiayaan,” terangnya.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan dan berikut juga barang bukti telah diamankan,” tandas Demonstar.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak




















