Kemenhub: Namanya Mudik dan Arus Balik Tetap Dilarang

Ilustrasi Kapal Feri di Pelabuhan Merak Angkut Pemudik Mengarah ke Sumatera

Jakarta, PONTAS.ID –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan tetap memperketat pengawasan transportasi. Hal itu sejalan dengan kebijakan pelarangan mudik dan arus balik pada Lebaran tahun ini.  

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder guna mencegah kegiatan arus balik.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu menjelang Idulfitri maupun setelah Idulfitri tetap dilarang,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam siaran pers, Selasa (26/5/2020).

Adita menyebut hanya orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020 yang dapat bepergian. Kebijakan tersebut berlaku untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut, Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi secara umum terbagi dalam tiga fase, yaitu fase jelang Idulfitri yang dimulai pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020. Kemudian, fase saat Idulfitri pada 24-25 Mei 2020, dan fase setelah Idulfitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk mengawasi fase setelah Idul Fitri,” beber Adita.

Adita pun mengatakan, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat yang ada di daerah tidak kembali ke Jakarta selama pandemi Covid-19. Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait untuk memperketat pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

Pengawasan pengendalian transportasi dilaksanakan dengan penyekatan sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Hal itu untuk memastikan orang yang bepergian memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan.

“Bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” pungkas Adita.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleGegara Insiden Wawancara, Demokrat Kecam Pengembalian Siti Fadilah ke Rutan
Next articleUsai Lebaran, Emas Antam Naik Seribu